Beberapa Warung di Wilayah Sragi Kena Razia, Ratusan Botol Miras Diamankan Polisi

Kamis, 10 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa Warung di Wilayah Sragi Kena Razia, Ratusan Botol Miras Diamankan Polisi

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com.  – Anggota Sat Samapta Polres Pekalongan melaksanakan kegiatan Operasi Pekat dalam rangka kegiatan kepolisian yang dioptimalkan untuk mendukung kondusifitas keamanan wilayah hukum Polres Pekalongan. Salah satu sasarannya adalah minuman keras (miras) yang masih banyak beredar di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Kasat Samapta AKP Suhadi, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, razia dilakukan menyasar pada minuman keras (miras) di sejumlah warung dan toko kelontong di Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.

“Dari tiga warung dan toko kelontong yang menjadi sasaran, petugas berhasil mengamankan 136 botol miras berbagai merek, kegiatannya Rabu siang (09/10/2024),” kata AKP Suhadi, Kamis (10/10).

Dari 136 barang bukti yang diamankan meliputi 44 botol besar Kawa Kawa Anggur Hijau, 14 botol kecil Kawa Kawa Anggur Hijau, 12 botol besar Anggur Orang Tua, 48 botol kecil Anggur Orang Tua, 11 botol Kecil 48 Botol besar Bir Anker, 1 botol besar Bir Bintang serta 6 botol API.

AKP Suhadi menjelaskan, razia digelar sebagai upaya Polres Pekalongan menciptakan suasana kondusif dan menghindari gangguan keamanan. ( Dewi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru