Warga Binaan Lapas Brebes Bebas Peroleh Sertifikat Tamat Iqro dan Alquran

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Binaan Lapas Brebes Bebas Peroleh Sertifikat Tamat Iqro dan Alquran

Brebes, Patrolinews86, Com. – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah memberikan sertifikat kepada narapidana yang lulus iqro dan membaca Al-Qur’an saat mereka bebas baik bebas murni dan bebas bersyarat melalui program integrasi Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat, Senin (07/10).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (kalapas) Kelas IIB Brebes, Isnawan mengatakan pemberian sertifikat ini dalam rangka mendidik para warga binaan pemasyarakatan (WBP) agar tetap ingat kepada Allah SWT. “Pemberian sertifikat ini hanya tujuan sekunder. Tujuan utamanya adalah agar para warga binaan ini lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memperbaiki akhlak mereka,” kata Isnawan.

Sebagai informasi, Program Tamat Iqro dan Alquran ini merupakan salah satu program pembinaan di Lapas Brebes, yang tidak hanya bertujuan untuk memberikan pendidikan keagamaan, tetapi juga membentuk karakter spiritual narapidana.

Isnawan juga menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti bahwa pembinaan keagamaan di dalam lapas dapat memberikan perubahan nyata bagi para narapidana.

Selain program pembinaan kerohanian, Lapas Brebes juga menyediakan berbagai program pembinaan lainnya, seperti keterampilan kerja. Program-program ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan bekal yang memadai, baik dari segi spiritual maupun keterampilan hidup.

(Susi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru