Polres Kuningan Tetapkan Seorang Residivis Jadi Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Anggota Dishub, Diduga Kuat Anak Kandung Bos Resto 

Sabtu, 28 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kuningan Tetapkan Seorang Residivis Jadi Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Anggota Dishub, Diduga Kuat Anak Kandung Bos Resto

Kuningan patrolinews86.com – Kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang anggota Dishub Kabupaten Kuningan terus bergulir hingga kini satu persatu terduga pelaku telah berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kuningan, Jawa Barat

Terbaru, hasil yang sangat signifikan telah dilakukan Polres Kuningan dalam penanganan kasus tersebut, yakni dengan adanya 1 (satu) orang residivis terduga pelaku pengeroyokan yang kembali ditetapkan sebagai tersangka, pada, Kamis, 26/09/2024 lalu

Belakangan diketahui, sosok residivis dengan inisial BAW tersebut ternyata adalah anak kandung dari pengusaha seafood di Kuningan .

Sebelumnya ramai dalam pemberitaan hingga menjadi perhatian berbagi kalangan masyarakat di Kabupaten Kuningan,

Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan dalam menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/126/IX/2024/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR, Tertanggal 2 September 2024 Tentang Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan terhadap orang atau barang berdasarkan Pasal 170 KUHP jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Perencanaan Kejahatan yang mengakibatkan luka berat berdasarkan Pasal 353 KUHP jo Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Putusan Mahkamah Agung RI No.10K/KR/1975 mendapat apresiasi banyak pihak

Bukan tanpa alasan, apresiasi tinggi terhadap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berkat kinerja aparat yang dinilai mampu bertindak secara profesional dan tidak pandang bulu, hingga meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri

Hal itu disampaikan Agung Sulistio, aktivis media Nasional yang kerap memberikan perhatiannya pada kasus tersebut,

“Terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kami sampaikan pada Kepala Kepolisian Resor Kuningan, AKBP. Willy Andrian S.I.K., S.H dan Kepala Satuan Reskrim Polres Kuningan, AKP. I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, S.I.K.,MA beserta jajarannya yang telah menetapkan seorang residivis Pasal 170 sebagai tersangka baru” Ungkap Agung,

Menurut Agung, hal itu merupakan wujud dari slogan Polri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan (Polri Presisi)

Berita Terkait Disini:

Polres Kuningan Tetapkan Seorang Residivis Jadi Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Anggota Dishub, Diduga Kuat Anak Kandung Bos Resto Ali Action

Kemudian Agung berharap Kepolisian Resor Kuningan dapat menangkap dalang dari pengeroyokan ini, demi kenyamanan, keamanan, dan ketentraman masyarakat

“Tak lupa Saya berharap semoga Polres Kuningan beserta jajaran sukses selalu dalam melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat di Kabupaten Kuningan,” Harapnya

Sementara kuasa hukum korban, Bambang L.A Hutapea S.H.,M.H.,C.Med menjelaskan,

“Berdasarkan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Polres Kabupaten Kuningan, saat ini Penyidik Satreskrim Polres Kabupaten Kuningan telah melakukan pemanggilan ke-dua terhadap saksi berinisial S dan SBN,” Jelasnya
di Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm Advocates, Kurator, Mediator bersertifikasi MA RI NO.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum

Lanjut Bambang L.A Hutapea menambahkan,”Kami sangat berharap agar dalang/otak dari pelaku tersebut untuk segera di tangkap, dan perkara ini secepatnya di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan untuk dilakukan penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan,”Tandasnya

 

(jack/man/as)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB