Mantan Kades Manggis Mojosongo MHJ , jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

- Penulis Berita

Rabu, 11 September 2024 - 05:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kades Manggis Mojosongo MHJ , jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa.

 

Boyolali – Patrolinews86.com. Satreskrim Polres Boyolali melalui Unit Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) telah mengirimkan berkas perkara tahap I terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Senin (09/09/2024). Pengiriman berkas ini adalah bagian dari penyidikan atas dugaan penyalahgunaan keuangan milik pemerintah Desa Manggis, Kec. Mojosongo, Kab. Boyolali, yang terjadi dari tahun 2019 hingga 2021.

Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan dugaan korupsi oleh mantan Kepala Desa Manggis, MHJ (58). Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Boyolali, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.023.302.000,00 (satu milyar dua puluh tiga juta tiga ratus dua ribu rupiah).

“Pengiriman berkas perkara tahap I ini adalah langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Desa Manggis. Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa semua proses hukum dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar AKBP Muhammad Yoga.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa Polres Boyolali akan terus bekerja mengawal proses tersebut sampai ke ranah pengadilan untuk memastikan tegaknya hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. “Kami tidak akan berhenti di sini. Proses hukum akan terus kami kawal hingga ke pengadilan demi tercapainya keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu Kasat Reskrim IPTU Joko Purwadi menjelaskan, tindak pidana korupsi ini dilakukan dengan cara tidak melaksanakan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes, meskipun anggaran untuk kegiatan tersebut tetap dicairkan. Tersangka dalam kasus ini MHJ, menjabat sebagai Kepala Desa Manggis dari tahun 2016 hingga 2022. Kasus ini telah melalui berbagai tahapan penyidikan dan penetapan tersangka.

IPTU Joko Purwadi juga menyampaikan, Pasal yang disangkakan mencakup Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang sebelumnya. Dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 Milyard rupiah.

Kasat Reskrim menambahkan, “Selanjutnya, kami akan menunggu hasil pemeriksaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melanjutkan proses ke tahap II setelah ada P.21 dari JPU. Kami berharap kasus ini dapat segera diselesaikan agar keadilan dapat ditegakkan.”

Dengan komitmen kuat dari Polres Boyolali dalam mengawal kasus ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar hingga tuntas di pengadilan, dan menjadi contoh bagi semua pihak untuk menjauhi praktik korupsi.

Dengan pengiriman berkas tahap I ini, Polres Boyolali akan terus mengawal proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat, pungkasnya.( Samira )

Berita Terkait

Pengguna Jalan Nasional Wilayah 1 Jabar, Berikan Kado Istimewa Jalan Rusak Bagi Pengguna Jalan Di Hari Bhakti PU ke 79
Kesultanan Cirebon dan Republik: Sebuah Kajian Hubungan Kekuasaan dan Identitas Nasional
Ajak Pemuda Jauhi Judol, Diskominfo Klaten Gelar Turnamen MLBB.
Sertijab Sekretaris Ditjenpas, Gun Gun Gunawan Siap Lanjutkan Program Strategis Pemasyarakatan
Lapas Brebes Kembali Berhasil Mempertahankan Predikat P2HAM, 2 Tahun Berturut-turut Konsisten Jaga Prestasi
Apresiasi Perwakilan Ormas PSHT P16, Audensi dengan Kapolres Dalam Penanganan permasalahan
Cara Kalapas Brebes Berikan Suntikan Semangat dan Motivasi Bagi Warga Binaan Lepas Salat Dhuhur Berjamaah
Heboh.. ! Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Bandung Barat kabarnya digugat LBH Ratu Adil Bandung
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:28 WIB

Kapolres Lahat Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Dan Pilbup Lahat 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 18:49 WIB

Mabes polri syukuran hut polairud ke 74

Minggu, 1 Desember 2024 - 09:35 WIB

Kakorlantas polri pastikan arus lalulintas lancar libur nataru 2025

Rabu, 27 November 2024 - 13:35 WIB

Polre Lahat Gelar Apel Gabungan Sinergitas untuk Ciptakan Kondisi Aman Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 15:26 WIB

Kodim 0405 Lahat Ikut Serta Dalam Apel Sinergisitas Dan Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada

Selasa, 26 November 2024 - 15:24 WIB

Polres Pekalongan Gelar Serpas Pam TPS, Kapolres Tegaskan Jaga Netralitas TNI-Polri

Senin, 25 November 2024 - 16:05 WIB

Polres Tegal Gelar Pemeriksaan dan Kesehatan Personel Dalam Rangka Pengamanan Pemilu 2024

Senin, 25 November 2024 - 16:01 WIB

Plt. Kapolres Boyolali Pimpin Apel Pergeseran Pasukan untuk Pengamanan Pemungutan Suara Pemilukada 2024

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Maling Kembali Beraksi Di Pasar Alok, Kota Maumere

Minggu, 8 Des 2024 - 11:20 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Ajak Pemuda Jauhi Judol, Diskominfo Klaten Gelar Turnamen MLBB.

Sabtu, 7 Des 2024 - 17:36 WIB