LPI Tipikor Soroti Proyek DAK Disdik kota Cirebon 2024
Kota Cirebon patrolinews86.com, – Bantuan DAK fisik pendidikan Kota Cirebon sedang disoroti pihak LPI – TIPIKOR. Pasalnya, ada dugaan dalam pelaksanaan DAK pendidikan yang menyebar dibeberapa sekolah ini tidak sesuai aturan.
Pihak LPI TIPIKOR menduga banyak sekolah yang melaksanakan program DAK fisik pembangunan gedung baru dan rehabilitas gedung ini tidak mengacu pada aturan yang ada sehingga rawan sekali dengan penyimpangan. Dengan itu pihak LPI – TIPIKOR melakukan permohonan informasi publik secara tertulis.
Telah mengirimkan permohonan surat informasi publik kepada dinas pendidikan Kota Cirebon Jawa Barat yang mana itu hak kami yang di atur oleh UU. No. 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. BAB III Pasal 4
1. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan Undang- Undang ini.
2. Setiap orang berhak :
* melihat dan mengetahui informasi publik
* menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik.
* mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai Undang- Undang menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan Perundang-undangan
1. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik di sertai alasan permintaan tersebut.
2. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan
Undang-undang ini.
“Informasi yang kami minta antara lain,
* Siapa yang membuat perencanaan penyusunan gambar dan RAB.
* Penentuan harga satuan dalam RAB berdasarkan HPS mana (Kota Cirebon, Bandung, atau Nasional/Jakarta).
* Siapa nama PPK dan PPTK dalam program DAK Fisik Swakelola Bidang Pendidikan Kota Cirebon Tahun 2024.
* Dasar Hukum Dinas Pendidikan Kota Cirebon menjadi pelaksana Swakelola DAK Fisik Bidang Pendidikan.
* Siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan Kota Cirebon Tahun 2024.
Kami harap pihak disdik Kota Cirebon kopratif dan mematuhi aturan perundang-udangan yang ada, sehingga secara sukarela memberikan data yang kami mohon tanpa harus melakukan gugatan ke pengadilan,” tegas ketua LPI -TIPIKOR, Warnadi. ( Hrn- Tim )