Peristiwa Kronologis Pesta Berdarah Yang Menewaskan Tuan Pesta Di Babau.

Senin, 12 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peristiwa Kronologis Pesta Berdarah Yang Menewaskan Tuan Pesta Di Babau.

PATROLINEWS86.COM – OELEMASI, NTT.
Resepsi pernikahan Barto Ballo dan Maya Lubalu di Taklale Kelurahan Babau Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang berakhir tragis pada hari Senin 12/08/2024 dini hari sekitar pukul 02.30 Wita.

Pasalnya adik kandung mempelai wanita Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu (18) tewas ditikam oleh sekelompok pemuda yang menghadiri pesta nikah tersebut.

Kapolres Kupang : AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata yang dikonfirmasi awak media PATROLINEWS86.COM menjelaskan bahwa kejadian ini diduga akibat perselisihan korban dengan para pelaku yang menghadiri pesta tersebut.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polisi dengan nomor: LP/B/ 188 /VIII/2024/ SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 12/08/2024 diketahui soal kronologis kejadian bermula sekitar jam 02.00 Wita dimana terjadi perkelahian antar pemuda di dalam tenda pesta pernikahan Barto Ballo dan Maya Lubalu.

Korban kemudian berjalan keluar dari tenda yang kebetulan pesta itu tepat di tepi jalan umum.

Sayangnya selang waktu beberapa saat korban di bawa oleh teman-temannya masuk ke dalam lokasi tempat pesta dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Melihat kondisi korban seperti itu lalu terjadilah keributan besar di dalam tempat pesta yang tidak dapat di kendalikan lagi.

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Oesao pada pukul 03.00 Wita dan diterima oleh petugas jaga dan menginformasikan bahwa korban telah meninggal dunia.

Setelah itu korban di bawa ke RS Titus Uly untuk dilakukan visum guna mengetahui penyebab pasti dari kematian korban.

Hingga saat ini, penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang masih mendalami keterlibatan sekelompok pemuda yang diduga terlibat kasus pengeroyokan ini.

GELSON – PATROLINEWS86.COM

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:13 WIB

APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB