Di Berhentikan Menjadi Anggota PKD Desa Mulyajaya, Jaenul Fajri Menunjuk Kantor Hukum Ratu Adil

Minggu, 11 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di Berhentikan Menjadi Anggota PKD Desa Mulyajaya, Jaenul Fajri Menunjuk Kantor Hukum Ratu Adil

Kuningan, Patrolinews86.Com 11/08/2024 07:00 Wib

Aneh gegara persoalan sepele saja saya langsung di berhentikan oleh ketua panwascam cimahi tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu langsung di sidang dan setelah sidang kedua resmi di berhentikan..??? Ungkap Jaenul Fajri Alias Aji.

Media ini menyoroti persoalan yang di hadapi oleh Jaenul Fajri alias Aji warga desa mulyajaya cimahi dan mendatangi kantor hukum ratu adil yang bermarkas di Jl. Raya pagundan desa pagundan lebakwangi dan bertemu langsung pimpinan kantor hukum ratu adil Sukendar. SH untuk diminta statement nya pasca di tunjuk oleh Jaenul Fajri alias Aji.

Dalam statement nya kepada media Sukendar. SH sangat menyayangkan masih ada saja kasus yang berkaitan dengan persoalan kinerja di seputar yang berkaitan dengan tata kelola negara yang dalam hal ini kasus di berhentikannya salah seorang anggota PKD oleh ketua panwascam cimahi kuningan dan itu dilakukan seenak udelnya saja tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu, hebat sekali tuh orang.Ujar Sukendar.

Karena Kantor hukum ratu adil sudah mendapatkan penunjukan oleh Jaenul Fajri alias Aji dan sekaligus menjadi Client kami maka kami akan usut tuntas atas nama keadilan. Pungkasnya.(Tim)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru