Seorang Residivis Di Labuan Bajo Kembali Melakukan Aksi Curiannya Dan Akhirnya Ditangkap Polisi

- Penulis Berita

Senin, 5 Agustus 2024 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang Residivis Di Labuan Bajo Kembali Melakukan Aksi Curiannya Dan Akhirnya Ditangkap Polisi.

PATROLINEWS86.COM – LABUAN BAJO, NTT – Lagi-lagi Seorang residivis kasus pencurian berinsial HB alias Falno (27) tidak pernah kapok-kapok meski sudah pernah mendekam di jeruji besi.
Pria itu kembali mencuri satu unit sepeda motor, milik salah satu karyawan hotel di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Residivis yang baru bebas penjara tahun 2022 karena kasus pencurian itu ditangkap Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat di Kampung Pau, Desa Galang, Kecamatan Welak, Manggarai Barat pada 30/07/2024 lalu.

Pelaku ini adalah residivis kasus pencurian 1 kali pada tahun 2021 yang ditangani Polsek Lembor dengan vonis 1 tahun 2 bulan kurungan penjara, ucap Kasatreskrim Polres Manggarai Barat, AKP Angga Maulana, Senin,05/08/2024.

Angga mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada hari Minggu 28/07/2024.
Awal saat itu korban atas nama Agustinus Sudarsono memarkirkan sepeda motornya di belakang hotel tempatnya bekerja.

Besok paginya ketika korban hendak pulang kendaraan tersebut sudah hilang entah kemana.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat dengan laporan polisi dengan nomor : LP/B/110/VIl/2024/SPKT/POLRES MABAR/POLDA NTT.

Dari hasil penyelidikan, hanya membutuhkan waktu 2 x 24 jam, Tim Resmob Komodo dibawah pimpinan : Aipda Marianus D. Hada, S.Sos. mendapati informasi keberadaan dan langsung mengamankan pelaku saat sedang bersembunyi di Kampung Pau, tegasnya.

Falno kini telah ditetapkan tersangka, dan diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

GELSON _ PATROLINEWS86.COM

Berita Terkait

Polsek Pagaden Amankan 29 Botol Miras dalam Operasi Malam Minggu di Pagaden
Tulisan Opini di Detik.com Dihapus tanpa Pembelaan, Wilson Lalengke: Dewan Pers Mandul*
Tahanan Kasus Pembunuhan Kabur Dari Rutan Polres Lahat Terbitkan DPO Dan Himbau Masyarakat
Judi Togel Marak di Tegal, Warga Resah, Moral Generasi Muda Terancam: OTK Hubungi Pimred SBI, “Kondisi”, Apakah Aparat nya pun Terkondisi..?
Penganiayaan Terhadap Wartawan Terjadi Lagi Di Ketapang Dimana Keadilan Terhadap Wartawan ?.
Korban Penipuan Sertifikat Tanah di Kuningan Lapor Polisi, GMOCT Kawal Kasus Hingga Tuntas
10 Hari Operasi Aman Candi 2025 Polres Pekalongan Kota Ungkap 2 Kasus Aksi Premanisme, 2 Tersangka Diproses Hukum.
Oknum PNS inisial MMT Pemkab Majalemgka Diduga Jadi Perantara Ijazah Bermasalah Milik Seorang Perangkat Desa*

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:56 WIB

Polsek Pagaden Amankan 29 Botol Miras dalam Operasi Malam Minggu di Pagaden

Sabtu, 24 Mei 2025 - 22:03 WIB

Tulisan Opini di Detik.com Dihapus tanpa Pembelaan, Wilson Lalengke: Dewan Pers Mandul*

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:00 WIB

Judi Togel Marak di Tegal, Warga Resah, Moral Generasi Muda Terancam: OTK Hubungi Pimred SBI, “Kondisi”, Apakah Aparat nya pun Terkondisi..?

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:50 WIB

Penganiayaan Terhadap Wartawan Terjadi Lagi Di Ketapang Dimana Keadilan Terhadap Wartawan ?.

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:09 WIB

Korban Penipuan Sertifikat Tanah di Kuningan Lapor Polisi, GMOCT Kawal Kasus Hingga Tuntas

Kamis, 22 Mei 2025 - 21:24 WIB

10 Hari Operasi Aman Candi 2025 Polres Pekalongan Kota Ungkap 2 Kasus Aksi Premanisme, 2 Tersangka Diproses Hukum.

Kamis, 22 Mei 2025 - 06:55 WIB

Oknum PNS inisial MMT Pemkab Majalemgka Diduga Jadi Perantara Ijazah Bermasalah Milik Seorang Perangkat Desa*

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:04 WIB

Polres Batu Bara Laksanakan GKN di Medang Deras, 1 Pemuda Diamankan

Berita Terbaru