Seorang Kakek Berusia 57 Tahun Menganiaya Seorang Pria Hingga Alami Pendarahan Hebat

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang Kakek Berusia 57 Tahun Menganiaya Seorang Pria Hingga Alami Pendarahan Hebat.

PATROLINEWS86.COM – SEBA,NTT.
Lagi dan lagi, seorang kakek berusia 57 tahun menganiaya seorang pria hingga alami pendarahan hebat di desa Bodae, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua, NTT.

Pelaku berinisial PH menganiaya korban, Pape Nara (PN) dengan cara menikam korban menggunakan sebilah parang.
Akibatnya korban mengalami luka sobek pada lengan sebelah kiri dan mengalami pendarahan hebat.

Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua : Iptu Defri, S.H saat dikonfirmasi awak media patrolinews86.com pada Senin, 05/08/2024.
mengungkapkan, alasan terduga pelaku melakukan penganiayaan, karena korban memaki pelaku pada hari Rabu, 31/07/2023 malam.

Kemudian pada hari Kamis, 01/08/2024 sekitar pukul 22.00 WITA pelaku melancarkan aksinya di rumah kediaman saksi DMM yang terletak di Desa Bodae, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua,NTT.

Korban semula dilarikan ke puskesmas Bolou namun hanya dilakukan penanganan awal dan langsung di rujuk ke RSUD Menia guna mendapat penanganan lebih lanjut.

Sebagai Barang Bukti (BBM) polisi telah mengamankan (satu) buah parang dengan ukuran panjang 76 cm yang di gunakan pelaku dan 1 (satu) buah baju kaos oblong, yang dipakai korban pada saat kejadian.

Saat ini pelaku di tangkap dan dilakukan penahanan di rumah tahan negara, Polres Sabu Raijua untuk 20 hari ke depan,tegas Def.

GELSON _ PATROLINEWS86.COM

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru