Di Manggarai Timur, Kasus Persetubuhan Anak Dibawa Umur Sangat Masif Selama 3 Tahun Terakhir, Ucap Kapolres : AKBP Suryanto, S. ST., M. Mar.E., lM.M., M.Tr.
PATROLINEWS86.COM – BORONG.
Kasus kekerasan terlebih khusus kasus persetubuhan terhadap anak dibawa umur di Kabupaten Manggarai Timur sangat masif untuk tiga tahun terakhir dari tahun 2022, 2023 dan Tahun 2024.
Kapolres : AKBP Suryanto, S.ST.,M.Mar.E.,M.M.,M.Tr.Opsla ketika dikonfirmasi Pos Kupang, Kamis (25/7) mengatakan, kasus yang berkaitan dengan perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) khususnya kasus persetubuhan anak dibawa umur sangat masif selama 3 tahun terakhir ini.
Khusus untuk tahun 2024 dari bulan Januari sampai Juli terdapat 9 kasus.
Dari 9 kasus ini 6 kasus sudah P21 dan 3 kasus sedang dalam penyidikan.
Terhadap 3 kasus dalam penyidikan ini, kata Kapolres Suryanto pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.
Menurut Kapolres Suryanto, dengan kasus persetubuhan anak dibawa umur cukup tinggi, tentu peran serta semua lembaga termasuk lapisan masyarakat untuk menekan kasus tersebut.
Perlu dilakukan secara itens, bukan hanya dari Kepolisian, tetapi juga ada peran aktif dari semua stakeholder.
Baik dari Pemerintah Daerah baik Dinas P2KBP3A, Dinas Sosial, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat untuk dapat mensosialisasikan kepada lingkungan sekitar guna menekan kasus ini apalagi kasus kekerasan anak dibawa umur, ucapnya.
Begitu juga orang tua dan keluarga wajib menjaga anak-anak mereka masing-masing, tuturnya.
Kapolres Suryanto juga menerangkan, hukuman terhadap para pelaku tindakan kekerasan terlebih khusus persetubuhan anak dibawa umur sangat berat.
Bahkan jika dilakukan oleh keluarga terdekat seperti orang tua kandung, maka sanksinya bisa mencapai 20 tahun penjara.
Lip Gelson_patrolinews86.com