Ucap Kapolres : AKBP Suryanto, S. ST., M. Mar.E., lM.M., M.Tr. Kasus Persetubuhan Anak Dibawa Umur Sangat Masif

- Penulis Berita

Sabtu, 27 Juli 2024 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di Manggarai Timur, Kasus Persetubuhan Anak Dibawa Umur Sangat Masif Selama 3 Tahun Terakhir, Ucap Kapolres : AKBP Suryanto, S. ST., M. Mar.E., lM.M., M.Tr.

PATROLINEWS86.COM – BORONG.
Kasus kekerasan terlebih khusus kasus persetubuhan terhadap anak dibawa umur di Kabupaten Manggarai Timur sangat masif untuk tiga tahun terakhir dari tahun 2022, 2023 dan Tahun 2024.

Kapolres : AKBP Suryanto, S.ST.,M.Mar.E.,M.M.,M.Tr.Opsla ketika dikonfirmasi Pos Kupang, Kamis (25/7) mengatakan, kasus yang berkaitan dengan perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) khususnya kasus persetubuhan anak dibawa umur sangat masif selama 3 tahun terakhir ini.

Khusus untuk tahun 2024 dari bulan Januari sampai Juli terdapat 9 kasus.
Dari 9 kasus ini 6 kasus sudah P21 dan 3 kasus sedang dalam penyidikan.

Terhadap 3 kasus dalam penyidikan ini, kata Kapolres Suryanto pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.

Menurut Kapolres Suryanto, dengan kasus persetubuhan anak dibawa umur cukup tinggi, tentu peran serta semua lembaga termasuk lapisan masyarakat untuk menekan kasus tersebut.

Perlu dilakukan secara itens, bukan hanya dari Kepolisian, tetapi juga ada peran aktif dari semua stakeholder.
Baik dari Pemerintah Daerah baik Dinas P2KBP3A, Dinas Sosial, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat untuk dapat mensosialisasikan kepada lingkungan sekitar guna menekan kasus ini apalagi kasus kekerasan anak dibawa umur, ucapnya.

Begitu juga orang tua dan keluarga wajib menjaga anak-anak mereka masing-masing, tuturnya.

Kapolres Suryanto juga menerangkan, hukuman terhadap para pelaku tindakan kekerasan terlebih khusus persetubuhan anak dibawa umur sangat berat.
Bahkan jika dilakukan oleh keluarga terdekat seperti orang tua kandung, maka sanksinya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Lip Gelson_patrolinews86.com

Berita Terkait

Dokter cabul di garut di tangkap mapolres garut.
Ketum GMOCT Segera Ambil Sikap , Dampingi Warga Tempuh Tindakan Hukum Terkait Dugaan Penyalahgunaan Tanah Negara di Desa Nyamplung Sari
Diduga Jadi Korban Hipnotis, Karyawan Minimarket di Garut Kehilangan Uang Setoran Rp.30 Juta
Kapolres Lahat Monitoring Ibadah Jumat Agung di Empat Gereja
Misteri Ijazah Presiden: Ketika Dokumen Publik Menjadi ‘Rahasia Pribadi’*
Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional*
Ditetapkan Tersangka, Oknum Dokter Kandungan di Garut Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Bocah 10 Tahun di Pekalongan Meninggal Tersengat Listrik Tiang Penyangga Kabel Jaringan Internet

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 09:55 WIB

*Kepala Perwakilan PPWI Mesir Ditunjuk sebagai Penasehat Dewan Persatuan Ekonomi Arab: Prestasi Membanggakan dari Dunia Pewarta Warga*

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:25 WIB

Pameran Karya Seni ‘Rusia-Indonesia Dalam Bingkai Seni’ Kolaborasi Budaya yang Menginspirasi di Pusat Ilmu dan Kebudayaan Rusia Jakarta

Sabtu, 15 Maret 2025 - 03:19 WIB

*Dubes Rusia Adakan Acara Media Gathering dan Buka Puasa Bersama Pekerja Media*

Jumat, 7 Maret 2025 - 04:18 WIB

Linda Yuliana yang terjebak kasus narkoba di Ethiopia, pihak keluarga berharap ada bantuan hukum dari pemerintah 

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:12 WIB

Pengadilan Agama Purwakarta Gelar Verifikasi Isbat Nikah Terpadu di Desa Nagrak*

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:54 WIB

Spesialis Pencuri di Sekolah Berhasil di Bekukan Polres Pekalongan

Minggu, 12 Januari 2025 - 19:49 WIB

Kata Usra Hendra Harahap Mantan Kedubes Indonesia Untuk Indonesia, Soal Polemik Kepulangannya ke Tanah Air.

Minggu, 12 Januari 2025 - 05:50 WIB

*Warga Jepang Terindikasi Lakukan Praktek Jugun Ianfu dan Telantarkan Keluarga di Indonesia, Ketum PPWI Surati Kedubes Jepang*

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Bupati Kuningan Dian, Bagikan 25 Roda Dua Bagi Desa Berprestasi PBB

Selasa, 22 Apr 2025 - 06:43 WIB