Ucap Kapolres : AKBP Suryanto, S. ST., M. Mar.E., lM.M., M.Tr. Kasus Persetubuhan Anak Dibawa Umur Sangat Masif

- Penulis Berita

Sabtu, 27 Juli 2024 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di Manggarai Timur, Kasus Persetubuhan Anak Dibawa Umur Sangat Masif Selama 3 Tahun Terakhir, Ucap Kapolres : AKBP Suryanto, S. ST., M. Mar.E., lM.M., M.Tr.

PATROLINEWS86.COM – BORONG.
Kasus kekerasan terlebih khusus kasus persetubuhan terhadap anak dibawa umur di Kabupaten Manggarai Timur sangat masif untuk tiga tahun terakhir dari tahun 2022, 2023 dan Tahun 2024.

Kapolres : AKBP Suryanto, S.ST.,M.Mar.E.,M.M.,M.Tr.Opsla ketika dikonfirmasi Pos Kupang, Kamis (25/7) mengatakan, kasus yang berkaitan dengan perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) khususnya kasus persetubuhan anak dibawa umur sangat masif selama 3 tahun terakhir ini.

Khusus untuk tahun 2024 dari bulan Januari sampai Juli terdapat 9 kasus.
Dari 9 kasus ini 6 kasus sudah P21 dan 3 kasus sedang dalam penyidikan.

Terhadap 3 kasus dalam penyidikan ini, kata Kapolres Suryanto pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.

Menurut Kapolres Suryanto, dengan kasus persetubuhan anak dibawa umur cukup tinggi, tentu peran serta semua lembaga termasuk lapisan masyarakat untuk menekan kasus tersebut.

Perlu dilakukan secara itens, bukan hanya dari Kepolisian, tetapi juga ada peran aktif dari semua stakeholder.
Baik dari Pemerintah Daerah baik Dinas P2KBP3A, Dinas Sosial, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat untuk dapat mensosialisasikan kepada lingkungan sekitar guna menekan kasus ini apalagi kasus kekerasan anak dibawa umur, ucapnya.

Begitu juga orang tua dan keluarga wajib menjaga anak-anak mereka masing-masing, tuturnya.

Kapolres Suryanto juga menerangkan, hukuman terhadap para pelaku tindakan kekerasan terlebih khusus persetubuhan anak dibawa umur sangat berat.
Bahkan jika dilakukan oleh keluarga terdekat seperti orang tua kandung, maka sanksinya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Lip Gelson_patrolinews86.com

Berita Terkait

Ketum PPWI Nilai Polres Blora Berkolusi dengan Mafia BBM Ilegal Memenjarakan Wartawan*
Aksi Santuy Emak – Emak Curi Gelang Motif Syifa Hadju Di Garut
Kepala Dinas DPKPP Kab.Cirebon bersama 6 Orang lainnya  dijebloskan ke penjara akibat korupsi Rp.2.6 Miliar 
Polres Sukabumi Kota ungkap 16 Kasus narkoba Dan 19 Pelaku di amankan.
Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”*
*Anggota DPRP Papua Barat Daya Soroti Perilaku Bejat Pejabat dan Aparat: “Orang Asing Pencaplok Lahan Dibela, Masyarakat Adat Dibiarkan Merana*
Oprasi Tiga Pilar, Polsek Pagaden Tindak Penjualan Miras dan Obat Terlarang
Bawa Satu Paket Sabu, Pria Asal Kota Padang Diamankan Polisi

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:46 WIB

Longsor di Gunung Kuda Bobos Cirebon, Menelan korban  puluhan pekerja tertimpa longsor.

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:40 WIB

HP Tertinggal di Kasir Indomaret Hilang Diambil Orang Tidak Dikenal

Senin, 26 Mei 2025 - 21:52 WIB

Pergerakan Tanah Rusak Enam Rumah di Garut Warga Pilih Mengungsi

Senin, 26 Mei 2025 - 21:40 WIB

Pabrik Triplek PT. Kayu Alam Lestari di Pekalongan Terbakar 

Senin, 26 Mei 2025 - 15:27 WIB

Akses Jalan di Desa Jagabaya Garut Lumpuh Akibat Longsor

Minggu, 25 Mei 2025 - 17:19 WIB

Jajaran LMPI Kab.Kuningan Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Panglima TB. Syahroni 

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:45 WIB

Razia Knalpot Brong di Depan Mako Polsek Pagaden, 16 Unit R2 Diamankan

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:06 WIB

Puskesmas Sukahurip Cigedug Berikan Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Yang Terdampak Banjir

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Layanan “Satu Jam Saja” Terbitkan 74.852 Dokumen dalam 100 Hari Kerja

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:56 WIB

LINTAS DAERAH

Giat Kryd polsek kesambi polres kota Cirebon.

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:08 WIB