Kurang dari 24 Jam, Buruh Tukang Jahit Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pencurian Sepeda Motor

Rabu, 24 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurang dari 24 Jam, Buruh Tukang Jahit Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pencurian Sepeda Motor

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com – MF alias Rendi (29), warga Desa Pekiringan Alit Kecamatan Kajen,Kabupaten Pekalongan diamankan tim Resmob Polres Pekalongan. Pasalnya, pria yang berdomisili di Desa Wiroditan ini, diduga melakukan pencurian sepeda motor di sebuah rumah yang berada di Desa Bojongminggir Rt.10 Rw.5 Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan pada Kamis (18/07).

MF yang berprofesi sebagai buruh tukang jahit berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Bojong pada hari Sabtu (20/07) sekitar pukul 02.00 wib. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto,S.H., M.H saat dikonfirmasi.

“Benar, kurang dari 24 jam, kami telah mengamankan MF yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik Khana Nadira Yuliana (23) warga Desa Bojongminggir,” ujarnya.

Dijelaskan AKP Isnovim, saat itu, Rabu (17/07) sekitar pukul 22.30 wib, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di rumah, kemudian ditinggal untuk beristirahat.

“Karena diparkir di ruang tamu, posisi sepeda motor tidak dikunci oleh korban. Untuk kunci sendiri, ditaruh pada cantelan di tembok,” imbuhnya.

Selanjutnya, Kamis dini hari (18/07), sekitar pukul 00.45 wib, adik korban terbangun dan kemudian menuju ke kamar mandi. Saat itu, adik korban melihat pintu belakang masih dalam keadaan tertutup.

“Sekitar pukul 04.30 Wib, korban bangun tidur dan melihat pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka dan dalam keadaan rusak. Korban kemudian melihat sepeda motornya sudah tidak ada, pintu samping juga dalam keadaan terbuka,” jelas AKP Isnovim.

Mengetahui hal tersebut, korban bersama adiknya melakukan pencarian di sekitar rumah, namun tidak menemukan sepeda motornya. Peristiwa ini selanjutnya dilaporkan kepada pihak Kepolisian pada keesokan harinya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian secara materi sebesar Rp. 8 juta.

Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bojong berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Pekalongan, dan selanjutnya kurang dari 24 jam pada Sabtu (20/07) sekitar pukul 02.00 wib, pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan oleh petugas di rumahnya.

“Gerak cepat tim resmob dan Reskrim Polsek Bojong berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti, yang kemudian dibawa ke Polsek Bojong guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, AKP Isnovim mengatakan, modus pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara masuk melalui pintu belakang rumah dengan mendorong pintu hingga terbuka. “Selanjutnya pelaku menuju ke ruang tengah lokasi terparkirnya sepeda motor, kemudian pelaku mendorong sepeda motor milik korban yang tidak terkunci stang dan keluar rumah melalui pintu samping hingga menuju ke rumahnya tanpa sepengetahuan korban,” pungkasnya. ( Dewi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru