Tim teknik Pemda rencana akan dilaporkan ke Polres Kuningan karena Donny menganggap Pemda Kuningan mengelak mengambil aset
Kuningan patrolinews86.com – Dikutip dari pemberitaan media cetak dan online patrolinews86, terkait dengan kemelut air bersih yang berada di Kec Japara Kab.Kuningan yang ditanggapi oleh pihak Pemda Kuningan melalui asda I (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kuningan ) yang bernama Toni Kusumanto AP.MSi dan Dirut PDAM Kuningan yang mengungkapkan bahwa “Kronologisnya panjang dari tahun 2006 dan Perlu digaris bawahi tidak ada pengambilalihan kepemilikan dan sampe sekarang aset masih milik ybs, Kalo pengelolaan layanan air memang sudah diambil alih pdam mulai tahun 2012 Lebih jelasnya data ada di bagian tapem dan ungkapan Kepala Pdam Kab Kuningan H.Ukas yang mengatakan bahwa Terkait hal ikhwal aset yang berwenang menjelaskan Pemda PDAM hanya pelaksana.
Akhirnya Tim penata aset Kesultanan Cirebon ketua tim penyelesaian terkait permasalahan PDAM kecamatan japara kabupaten kuningan angkat bicara dan menurutnya ” Kalau bukan ngambil aset kenapa tim yang di bentuk oleh pemda kabupaten kuningan di sebut tim teknik pengalihan aset dan hasil pertemuan tim teknik pengalihan aset yang di bentuk oleh pemda kabupaten kuningan dengan ketua dan anggota pengelola air bersih pedesan yang sekaligus owner dan pemilik asetnya mengambil keputusan yang di sepakati dengan membayar kompensasi aset sesuai dengan hasil perhitungan aset dari inspektorat kabupaten kuningan. Dan akan membayarnya paling lambat tanggal 31 Desember 2024 dan sesuai dengan berita acara Penghentian kerja sama tanggal 14 Desember 2012
Pasal 3.Para Pihak Sepakat dan Menyetujui Pada saat Menandatangani Kesepakatan Bersama ini
Akan dibuat Berita Penyerahan Aset Masing Masing dan Penggantian Konpensasi dari Pemerintah
Kabupaten Kuningan Kepada Pihak Ke 10/HJ.M, Dengan Memenuhi Ketentuan Sebagai Berikut
Berdasarkan Surat Inspektorat Kabupaten Kuningan Tanggal 05 November 2012 Tentang
Perhitungan Aset Tetap Dan Penyusutan BPSAB Kecamatan Japara,Sebesar Rp.329.364.054
Dari Pihak Satu Sampai Sembilan
• Penyaluran Dana Konpensasi Huruf A Di Lakukan Secara Transfer Ke Rekening Pihak 10/HJ.M
• Aset Pihak Ke 10 Yang Telah Di Gunakan Selama Kerjasam Para Pihak Berlangsung Akan
Menjadi Milik Pemerintah Kabupaten Kuningan
Kemudian dasarnya apa pemda kabupaten kuningan mengeluarkan sk bupati untuk menyerahkan pengelolaannta ke PDAM sedangkan aset tersebut milik ibu H. M. Sesuai dengan SK Bupati NO
690/296-Perek/2013 Tanggal 05 Juli 2013 Yang Di Tanda tangani Oleh Almarhum H.Aang Hamid Sugada Yang
Isinya Bahwa,Setelah Serah Terima Pendayagunaan Penata Usahaan Penyediaan Pengelolalaan.Pengusahaan dan Pelayanan Air Bersih Di Kecamatan Japara dan Cigandamekar menjadi
Tanggung jawab PDAM Kab.Kuningan
Dan kalau aset tersebut masih milik yang bersangkutan yang di ambil alih hanya pengelolaanya. Kenapa tidak ada pembagian hasil dari tahun 2012 sampai dengan sekarang .” ujar Donny.
Melihat hal ini pemda kuningan hanya mau cuci tangan, Karena jelas jelas bukti bukti yang ada jelas mengambil aset dengan membayar kompensasi dan menyerahkan pengolaannya ke PDAM kok bilang tidak ngambil aset.” Ujar Dony lagi.
Untuk itu tim kami lagi persiapkan pelaporan ke kepolisan resort kuningan yang ditujukan kepada tim teknik pengalihan aset yang di bentuk oleh pemda Kab. Kuningan pada Tahun 2012 terutama terkait perbuatan melawan hukumnya yang merugikan pihak klien kami sebagai pihak ketiga ( pemodal).
Apalagi dalam masalah ini semua saling tuding dan terkesan pada Cuci tangan jadi biarkan lah semuanya berjalan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku aja biar semuanya terang benderang termasuk munculnya uang yang dikirim ke pihak kami yang tidak jelas dari mana mananya.
Lip red