Tim teknik Pemda rencana akan dilaporkan ke Polres Kuningan karena Donny menganggap Pemda Kuningan mengelak mengambil aset

- Penulis Berita

Selasa, 9 Juli 2024 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim teknik Pemda rencana akan dilaporkan ke Polres Kuningan karena Donny menganggap Pemda Kuningan mengelak mengambil aset
Kuningan patrolinews86.com – Dikutip dari pemberitaan media cetak dan  online patrolinews86, terkait dengan kemelut air bersih yang berada di Kec Japara Kab.Kuningan yang ditanggapi oleh pihak Pemda Kuningan melalui  asda I (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kuningan ) yang bernama Toni Kusumanto AP.MSi dan Dirut PDAM Kuningan yang mengungkapkan bahwa “Kronologisnya panjang dari tahun 2006 dan  Perlu digaris bawahi tidak ada pengambilalihan kepemilikan dan sampe sekarang aset masih milik ybs, Kalo pengelolaan layanan air memang sudah diambil alih pdam mulai tahun 2012  Lebih jelasnya data ada di bagian tapem dan ungkapan Kepala Pdam Kab Kuningan H.Ukas yang mengatakan bahwa Terkait hal ikhwal aset yang berwenang menjelaskan Pemda PDAM hanya pelaksana.
Akhirnya Tim penata aset Kesultanan Cirebon ketua tim penyelesaian terkait permasalahan PDAM kecamatan japara kabupaten kuningan angkat bicara dan menurutnya ”  Kalau bukan ngambil aset kenapa tim yang di bentuk oleh pemda kabupaten kuningan di sebut tim teknik pengalihan aset dan hasil pertemuan tim teknik pengalihan aset yang di bentuk oleh pemda kabupaten kuningan dengan ketua dan anggota pengelola air bersih pedesan yang sekaligus owner dan pemilik asetnya mengambil keputusan yang di sepakati dengan membayar kompensasi aset sesuai dengan hasil perhitungan aset dari inspektorat kabupaten kuningan. Dan akan membayarnya paling lambat tanggal 31 Desember 2024 dan sesuai dengan berita acara  Penghentian kerja sama tanggal 14 Desember 2012
Pasal 3.Para Pihak Sepakat  dan Menyetujui Pada saat Menandatangani Kesepakatan Bersama ini
Akan dibuat Berita Penyerahan Aset Masing Masing dan Penggantian Konpensasi dari Pemerintah
Kabupaten Kuningan Kepada Pihak Ke 10/HJ.M, Dengan Memenuhi Ketentuan Sebagai Berikut
Berdasarkan Surat Inspektorat Kabupaten Kuningan Tanggal 05 November 2012 Tentang
Perhitungan Aset Tetap Dan Penyusutan BPSAB Kecamatan Japara,Sebesar Rp.329.364.054
Dari Pihak Satu Sampai Sembilan
• Penyaluran Dana Konpensasi Huruf A Di Lakukan Secara Transfer Ke Rekening Pihak 10/HJ.M
• Aset Pihak Ke 10 Yang Telah Di Gunakan Selama Kerjasam Para Pihak Berlangsung Akan
Menjadi Milik Pemerintah Kabupaten Kuningan
Kemudian dasarnya apa pemda kabupaten kuningan mengeluarkan sk bupati untuk menyerahkan pengelolaannta ke PDAM  sedangkan aset tersebut milik ibu H. M. Sesuai dengan SK Bupati NO
690/296-Perek/2013 Tanggal 05 Juli 2013 Yang Di Tanda tangani Oleh Almarhum H.Aang Hamid Sugada Yang
Isinya Bahwa,Setelah Serah Terima Pendayagunaan Penata Usahaan Penyediaan Pengelolalaan.Pengusahaan dan Pelayanan Air Bersih Di Kecamatan Japara dan Cigandamekar menjadi
Tanggung jawab PDAM Kab.Kuningan
Dan kalau aset tersebut masih milik yang bersangkutan yang di ambil alih hanya pengelolaanya. Kenapa tidak ada pembagian hasil dari tahun 2012 sampai dengan sekarang .” ujar Donny.
Melihat hal ini pemda kuningan hanya mau cuci tangan, Karena jelas jelas bukti bukti yang ada jelas mengambil aset dengan membayar kompensasi dan menyerahkan pengolaannya ke PDAM kok bilang tidak ngambil aset.” Ujar Dony lagi.
Untuk itu tim kami lagi persiapkan pelaporan ke kepolisan resort kuningan yang ditujukan  kepada tim teknik pengalihan aset yang di bentuk oleh pemda Kab. Kuningan pada Tahun 2012 terutama terkait perbuatan melawan hukumnya yang merugikan pihak klien kami  sebagai pihak ketiga ( pemodal).
Apalagi dalam masalah ini semua saling tuding dan terkesan pada Cuci tangan jadi biarkan lah semuanya berjalan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku aja biar semuanya terang benderang termasuk munculnya uang yang dikirim ke pihak kami yang tidak jelas dari mana mananya.
Lip red

Berita Terkait

Pemdaprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Kerjasama Dextrose Berujung Gugatan: Soni Baihaqi Gugat PT. Brataco dan PT. Askrindo di PN Bandung
Ketum GMOCT: LPK-RI Gugat Bank Mandiri di PN Brebes, Sidang Perdana Ditunda
Polres Lahat Pastikan Harga Bapokting Stabil, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat Gandeng Instansi Terkait Kembali Lakukan Sidak
Kapolres diperiksa propam polri, Pegawai Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan serta Kades se-Kabupaten Pringsewu Lakukan Demo*
KSP Kopdit Obor Mas Gelar On the Job Training (OJT) Gelombang Kedua Tahun 2025.
*BIADAB! Wartawan Disekap, Dianiaya, Dirampok dan Diperas Mafia BBM dan Tambang Ilegal di Sijunjung*
Korupsi Kepala Desa: Tantangan Membangun Desa Yang Bersih Dan Transparan.

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:19 WIB

Pemdaprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:51 WIB

Ketum GMOCT: LPK-RI Gugat Bank Mandiri di PN Brebes, Sidang Perdana Ditunda

Senin, 17 Maret 2025 - 22:08 WIB

Polres Lahat Pastikan Harga Bapokting Stabil, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat Gandeng Instansi Terkait Kembali Lakukan Sidak

Senin, 17 Maret 2025 - 21:25 WIB

Kapolres diperiksa propam polri, Pegawai Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan serta Kades se-Kabupaten Pringsewu Lakukan Demo*

Senin, 17 Maret 2025 - 12:03 WIB

KSP Kopdit Obor Mas Gelar On the Job Training (OJT) Gelombang Kedua Tahun 2025.

Senin, 17 Maret 2025 - 08:21 WIB

*BIADAB! Wartawan Disekap, Dianiaya, Dirampok dan Diperas Mafia BBM dan Tambang Ilegal di Sijunjung*

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:23 WIB

Korupsi Kepala Desa: Tantangan Membangun Desa Yang Bersih Dan Transparan.

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:16 WIB

Korupsi Adalah Seni Di Antara Hukum.

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Pembangunan Pondasi Pengurungan Gedung Serbaguna Desa Linggamukti*

Kamis, 20 Mar 2025 - 05:02 WIB