Kalapas Isnawan Berikan Himbauan Keras Kepada Seluruh Jajaran, Marak Kasus Judi Online

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalapas Isnawan Berikan Himbauan Keras Kepada Seluruh Jajaran, Marak Kasus Judi Online

Brebes, Patrolinews86, Com. – Pada saat pelaksanaan apel pagi, Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Isnawan menghimbau seluruh jajarannya agar tidak main judi online, Kamis (04/07).

Penegasan pelarangan itu, tindaklajut atas arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) terhadap upaya pemberantasan judi online sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 2024.

“Berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU Nomor: 1 Tahun 2024,” tegas Isnawan.

Dalam amanatnya Isnawan mengungkapkan, judi online ini kerap menjadi penyebab segala persoalan uang berujung tindakan kriminal.

“Saya menghimbau kepada seluruh jajaran agar tidak bermain judi online. Apabila suatu kedapatan sedang bermain apalagi saat jam kerja maka saya akan tindak tegas sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku,” tegas Isnawan.

Selain menghimbau judi online Isnawan kembali mengingatkan agar jajaran Lapas Brebes tidak terjerat Pinjaman Online (Pinjol) yang saat ini sangat dikalangan masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pengawasan dan langkah pencegahan sedini mungkin terhadap jajaran Lapas Brebes, agar tidak terlibat serta terjerumus kedalam praktek judi online serta terjerat pinjol, yang tentunya akan berakibat buruk bagi diri sendiri maupun keluarga”, tutupnya.

Kalapas juga mengajak seluruh pegawai untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Isnawan menekankan pentingnya membangun Lapas Brebes yang bebas dari narkoba dan judi online sebagai komitmen untuk mewujudkan pemasyarakatan yang semakin PASTI dan Ber-Akhlak.

 

(Susi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru