Ramses Sitorus: PPATK dan APH Segera Proses Pemilik Rekening Judi Online Yang Melanggar Pasal 303 KUHP & UU No.19 Tahun 2016

- Penulis Berita

Sabtu, 29 Juni 2024 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ramses Sitorus: PPATK dan APH Segera Proses Pemilik Rekening Judi Online Yang Melanggar Pasal 303 KUHP & UU No.19 Tahun 2016

Jakarta Patrolinews86.com – Ramses Sitorus selaku aktivis sosial menyatakan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) agar serius dan segera memproses pemilik rekening yang terlibat dalam transaksi judi online. Hal ini menyusul temuan pelanggaran terhadap Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Ramses, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana perjudian online yang semakin marak di masyarakat. “PPATK dan APH telah mengidentifikasi ribuan rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas perjudian online. Harapan Rakyat mereka agar segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal 25 juta rupiah. Sementara itu, UU ITE juga memberikan sanksi tambahan bagi pelaku yang menggunakan teknologi informasi untuk melakukan tindak pidana perjudian.

“Kerja sama antara PPATK dan APH sangat penting dalam mengungkap dan menindak para pelaku perjudian online. Pemblokiran rekening dan penangkapan para pelaku merupakan langkah konkret yang harus segera dilakukan,” tambah Ramses.

Dalam upaya ini, PPATK akan terus memantau dan menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan, sementara APH akan melakukan penyelidikan dan penindakan hukum. Ramses juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan aktivitas perjudian online yang mereka ketahui.

“Kita semua memiliki peran dalam memberantas perjudian online. Jika ada indikasi atau informasi tentang aktivitas tersebut, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pungkasnya.

Dengan tindakan tegas dari PPATK dan APH, diharapkan tindak pidana perjudian online dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat terbebas dari dampak negatif yang ditimbulkannya.

*Samsul sbk*

Berita Terkait

Muskorda ke-3 IJTI Cirebon Raya, Kholid Mawardi Terpilih Jadi Ketua
Ratusan Personil Polres Pekalongan Amankan Audiensi Warga Sijambe
KBG St. Aloysius Merayakan Ibadah Dan Kebersamaan Dengan Mengantar Patung Bunda Maria.
Kuwu Bobiet lakukan bantuan swasembada beras lokal untuk masyarakat desa karang reja kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
Bhabinkamtibmas Aktif Dampingi Warga Saat Fogging, Wujudkan Lingkungan Sehat dan Aman di Desa Cidadap
Satreskrim Polres Cirebon Kota Gerak Cepat Ringkus Pelaku Tawuran Konten
Pemprov Jabar Alokasikan RP 9,3 Milyar Untuk anak Di Panti Sosial
Sat Binmas Polres Pekalongan Kota Gelar Sambang dan Binluh Kamtibmas Cegah Aksi Premanisme.

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:56 WIB

Polsek Pagaden Amankan 29 Botol Miras dalam Operasi Malam Minggu di Pagaden

Sabtu, 24 Mei 2025 - 22:03 WIB

Tulisan Opini di Detik.com Dihapus tanpa Pembelaan, Wilson Lalengke: Dewan Pers Mandul*

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:00 WIB

Judi Togel Marak di Tegal, Warga Resah, Moral Generasi Muda Terancam: OTK Hubungi Pimred SBI, “Kondisi”, Apakah Aparat nya pun Terkondisi..?

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:50 WIB

Penganiayaan Terhadap Wartawan Terjadi Lagi Di Ketapang Dimana Keadilan Terhadap Wartawan ?.

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:09 WIB

Korban Penipuan Sertifikat Tanah di Kuningan Lapor Polisi, GMOCT Kawal Kasus Hingga Tuntas

Kamis, 22 Mei 2025 - 21:24 WIB

10 Hari Operasi Aman Candi 2025 Polres Pekalongan Kota Ungkap 2 Kasus Aksi Premanisme, 2 Tersangka Diproses Hukum.

Kamis, 22 Mei 2025 - 06:55 WIB

Oknum PNS inisial MMT Pemkab Majalemgka Diduga Jadi Perantara Ijazah Bermasalah Milik Seorang Perangkat Desa*

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:04 WIB

Polres Batu Bara Laksanakan GKN di Medang Deras, 1 Pemuda Diamankan

Berita Terbaru