Cf BRO-G diduga melanggar perda
Cirebon,Patrolinews86, Com. -larangan,tempat hiburan di kota cirebon diduga tidak mengantongi izin dan menjual minuman keras tanpa izin,dan diduga menyediakan pemandu lagu (PL).
Cf BRO-G yang terletak di jalan pantura ini belum bisa menampilkan perizinan nya.
Saat awak media menyambangi tempat hiburan tersebut, guna konfirmasi dan klarifikasi menayakan tentang perizinan pengurus atau manajer tidak bisa menunjukan perizinan,dibudpar cirebon kota tidak ada sikap tegas bagi oknum-oknum pengusaha liar seperti cf bro-g tersebut.
Penegak perda satuan pamong praja (satpol pp) seharusnyab sering monotoring tentang perizinan pengusaha cf tersebut.
Dan diduga juga menyediakan pemandu lagu (pl) di cf bro-g,kemungkinan besar terjual bebasnya minuman keras seperti berbagai merk yang kadar alkohol nya lebih dari 15% itu dijual bebaskan oleh pihak pengelola cf tersebut.
Aparat penegak hukum (aph) polres cirebon kota dan satpol pp cirebon kota harus lebih efektip lagi dalam pembinaan di perusahaan yang diduga tidak mengantongi perizinan.
Cf bro-g diduga menyalahi peraturan daerah (perda) cirebon kota yang seharusnya mempunyai izin edar atau izin menjual minuman keras di dalam cf tersebut.
Ketua forum wartawan cirebon (fwc) akan menindak lanjuti cf bro-g atas diduga nya melanggar perda (peraturan daerah) cirebon kota dan akan melaporkan kedinas terkait tentang perizinan dan izin edar miras nya.
Cf bro-g diduga menyediakan wanita penghibut tanpa izin resmi dari dinas terkait,aparat penegak hukum (aph) cirebon kota terkesan tutup mata ada nya tempat hiburan yang diduga tidak mengantongi perizinan tersebut.
(Team)
























