POLRI UNGKAP HOME INDUSTRI EXSTASI DI MEDAN.

Jumat, 14 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRI UNGKAP HOME INDUSTRI EXSTASI DI MEDAN.

Sumut,patrolinews86.com-
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggandeng jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Bea Cukai telah berhasil membongkar clandestine lab atau labolatorium rahasia ekstasi mengandung mefedron di salah satu rumah di Kota Medan, Selasa (11/6). Dalam pengungkapan itu, Kepolisian mengamankan tersangka berinisial HK, DK, SS alias D, S, AP, dan HD, serta dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial R dan B.

 

Sementara barang bukti narkoba yang disita terdiri dari bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter, ekstasi sebanyak 635 butir atau seberat 232,13 gram, dan mefedron serbuk seberat 532,92 gram. Dari hasil pengungkapan ini, Polri berhasil menyelamatkan 314.825 jiwa dari bahaya narkoba.

 

“Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 113 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) Pasal 132 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hiudp atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 yakni Rp13 miliar,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., M.H., saat konferensi persi di Medan, Kamis (13/6).
Humas polri/Fi

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru