Pungli Bermoduskan Sumbangan di SMAN 1 Cigombong Kabupaten Bogor , dilegalkan oleh Hasil Rapat Komite
Bogor – patrolinews86.com – Kurangnya pengawasan dari Dinas Pendidikan melalui Kantor cabang Dinas (KCD) pendidikan Wil Bogor, membuat pungli ( pungutan liar) semakin marak dan merajalela di lapangan .
Seperti yang terjadi di Sekolah SMAN 1 Negeri Cigombong Kabupaten Bogor. Informasi yang didapat dari orang tua siswa bahwa siswa diwajibkan membayar uang Sumbangan yang sudah di rapatkan untuk pembangunan yang ada di Sekolah sebesar Rp 960.000,-/siswa/pertahun dan dana Perpisahan Rp. 650 Ribu belum Sumbangan – sumbangan yang lainnya yang terasa memberatkan bagi orang tua siswa.
Namun menanggapi masalah pungutan itu, menurut ketua Komite SMAN I Cigombong Bogor yang bernama imam taqyudin semua pungutan ataupun sumbangan itu semua sudah di rapatkan dan di forum kan ga bisa di Tawar – tawar lagi, semua ini sudah di koordinasikan dengan semua pihak, pembayarannya di paketkan dengan sumbangan perpisahan siswa kelas 03 sebesar Rp. 650.000,-/siswa.
Selain itu, Saya selaku komite sekolah masalah sumbangan ini sama sekali engga ada masalah apalagi sudah di Forumkan dan pihak sekolah udah tau besaran sumbangan /siswa.
Tentu fenomena sumbangan yang berada di SMAN 01 Cigombong yang dipimpin komite sekolah ini bisa dianggap sudah sangat parah, ibarat penyakit yang sudah kronis dan perlu tindakan segera.
Untuk itu banyak kalangan masyarakat berharap kepada Dinas pendidikan mau pun KCD Pendidikan Wilayah 1 Kabupaten Bogor Pendidikan Provinsi Jawa Barat, untuk memberikan sanksi tegas kepada Kepala sekolah yang melakukan pungutan dengan dalih oleh komite apalagi berdalih punya kekuatan hukum hasil rapat forum dan menentukan nominal Sumbangan mencapai Rp 960 ribu dan sumbangan perpisahan Rp 650 ribu yang dirasa sangat memberatkan orang tua siswa
.
Dalam hal ini kami, Agustinus Sirait SH dari salah satu LSM yang berada di Bogor, memohon dan meminta kepada yang bersangkutan segera di hilangkan sumbangan yang dianggap memberatkan orang tua siswa. “Kalau pembinaan dan pengawasan berjalan dari dinas tidak mungkin praktek pungli yang mengatas namakan sumbangan di Sekolah – sekolah contoh di SMAN 01 Cigombong bisa berjalan tentu dalam hal ini pihak pemangku kebijakan harus lah jeli dan pro rakyat jagan sampai mencari keuntungan diatas penderitaan orang lain .apakah dana bos belum cukup ataukah banyak penyimpangan ..? Sehingga segala kebutuhan sekolah harus banyak dibebankan kepada orang tua siswa. .?
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa dalam dugaan praktik sumbangan ini jelas masuk kategori pungli yang dilakukan oleh Tim komite SMAN 01 cigombong Kabupaten Bogor, bila benar terbukti secara hukum saya akan mendesak tim saberpungli Polda Jabar untuk dapat menindak lanjutinya, karena jelas dalam aturan dapat dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP dalam putusan MA Nomor 52 K/Pid/2022 yang telah cukup memenuhi unsur pidana, dan perlu segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib
Begitu pun dalam Perpres No 87 tahun 2016 sudah diatur tentang satuan tugas sapu bersih pungli, dalam Permendikbud No 44/2012 pun diterangkan, pungutan dan sumbangan biaya pendidikan yang menyebutkan
“Satuan Pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya begitu juga di Peraturan Pemerintah No 17/2020 tentang pengelolaan dan penyelenggara pendidikan, dan Permendiknas No 75/2016 serta Undang-Undang No 3/2017 Sebagaimana tercantum didalam pasal 368 ayat 1 KUHP secara hukum, mengenai tindak pidana pungutan liar, pelaku dapat dipidana.” pungkasnya
( Liputan khusus Cahya)






















