Lapas Brebes Gagalkan Upaya Penyelundupan Obat Terlarang

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lapas Brebes Gagalkan Upaya Penyelundupan Obat Terlarang

 

BREBES, Patrolinews86,Com.- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, berhasil mencegah upaya penyelundupan obat – obatan terlarang ke dalam Lapas melalui Layanan Penitipan Makanan pada hari Rabu Siang, (29/05).

Dalam penggeledahan barang makanan tersebut, petugas piket berhasil menemukan yang diduga paket obat terlarang yang disembunyikan di dalam perut ikan yang dimasak dengan bumbu balado. Obat-obatan terlarang tersebut dibungkus dengan kertas dan plastik.

Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Isnawan, menjelaskan bahwa pada pukul 14.00 WIB, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan yang diduga obat terlarang yang ditemukan di dalam ikan.

“Dugaan kami itu adalah barang terlarang yang dimasukkan ke dalam ikan. Kami melalu petugas piket menemukannya saat melakukan pemeriksaan terhadap makanan yang dititipkan. Kami yakin bahwa ini adalah barang terlarang, berupa obat terlarang,” ujar Isnawan.

Isnawan menambahkan bahwa pihak Lapas belum mengetahui jenis obat yang diselundupkan tersebut. Setelah menemukan barang terlarang, pihak Lapas segera menghubungi Satuan Reserse Narkoba Polres Brebes sebagai wujud sinergitas penerapan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju.

“Kami telah menghubungi Polres Brebes sebagai wujud sinergitas untuk mengikuti perkembangan temuan ini. Selanjutnya, barang tersebut akan kami serahkan kepada Polres Brebes,” jelas Isnawan.

Hasil penggeledahan oleh Polres Brebes menunjukkan bahwa terdapat 13 paket obat terlarang, masing-masing berisi sekitar 15 butir obat. Totalnya, terdapat sekitar 195 butir obat terlarang yang berusaha diselundupkan ke dalam Lapas.

Lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku datang bersama temannya namun temannya berhasil melarikan diri. Pelaku M berhasil diamankan dan sedang menjalani proses interogasi oleh petugas.

Isnawan, menyatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara petugas Lapas.

“Kami terus melakukan upaya pencegahan dan pengawasan ketat terhadap barang-barang yang masuk ke dalam Lapas guna mencegah penyalahgunaan obat-obatan terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan ini,” ujar Isnawan.

“Kami berkomitmen untuk melawan narkoba. Dengan kerja sama yang baik dengan Polres Brebes, kami akan menyerahkan barang bukti ini agar dapat ditindaklanjuti lebih lanjut,” tutup Isnawan.

(Susi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru