Puluhan Eks Karyawan PT.FICC Terus Tuntut Pesangon, Edi Darmawan Salihin : Padahal 2.000 Karyawan Ngga Ada Yang Ribut

Jumat, 22 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan Eks Karyawan PT.FICC Terus Tuntut Pesangon, Edi Darmawan Salihin : Padahal 2.000 Karyawan Ngga Ada Yang Ribut

 

JAKARTA, patrolinews86.com – Ayah mendiang Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, buka suara perihal tuntutan pesangon yang dilakukan oleh puluhan mantan karyawannya.

Edi mengklaim semua tuntutan yang dituntut oleh eks karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang (FICC) sudah tuntas melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)

“Semua sudah selesai sebenarnya, Jamsostek, Jaminan Hari Tua (JHT) sudah kami bayarkan sejak tahun 2016, ngga ada masalah,” Ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, (22/03/2024)

Edi menambahkan, pihaknya telah menyelesaikan seluruh hak mantan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Bahkan Ia merasa puluhan mantan karyawannya itu hanya ingin memerasnya.

“Padahal ada 2.000 karyawan, ngga ribut-ribut. Ini puluhan orang aja yang coba-coba minta tambahan, mungkin lihat saya masih punya gedung dan aset. Mereka itu orang-orang lama, cuma kita udah ngasih dia gede-gede. Boros aja pakai duitnya,” Tambahnya

Kemudian Edi mengungkapkan bahwa mantan karyawannya yang lebih dulu demo sepihak. Maka dari itu, ia langsung melakukan PHK terhadap karyawannya.

“Asal tahu saja, yang bubarin perusahaan itu mereka sendiri. Lima hari enggak masuk kerja, kantor ditinggalkan kosong, udah ngambil uang harian, tapi enggak dijalankan tugasnya. Jadi, siapa yang teriak maling ini, mereka nantang, dipikir saya enggak berani. Jadi dibubarin aja sekalian,” Ungkapnya

Lebih jauh lagi, Edi mengatakan bahwa mantan karyawannya itu melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya pada tahun 2018, dan sudah terbit SP3 karena tidak cukup bukti.

“Laporan mereka di Polda Metro Jaya ditolak, karena udah selesai pembayaran sejak 2016 (8 tahun) lalu” Pungkasnya

(tim/red)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru