Moratorium Bupati Kuningan..diduga Hanya untuk Kepentingan Pengusaha Tertentu….Benarkah..?
Kuningan patrolinews86.com -Sesuai dengan Hasil Pantauan, Pemerintah Kabupaten Kuningan bahwa di kabupaten Kuningan khususnya di kecamatan Kuningan dan kecematan Cigugur pembangunan perumahan Perkembangannya sangat signifikan. Sehingga Bupati Kuningan yang kala itu di jabat Oleh H. Acep Purnama telah mengeluarkan surat Edaran Bupati Kuningan yang di sebut juga Moratorium No. 650/2694.54 DPUTR yang isinya Tentang Penghentian Sementara Izin Pembangunan Perumahan tertanggal 31 Oktober 2022, yang sampai saat ini belum di cabut serta hanya di khususkan untuk kecamatan Kuningan dan Kecamatan Cigugur..
Dari Isi surat dan hasil Pantauan, Pemerintah Kabupaten Kuningan Perkembangannya sudah sangat siknifikan sehingga Perlu di Hentikan pembangunan perumahan di 2 kecamatan tersebut, tapi sangat anehnya beberapa perumahan yang berada di 2 kecamatan tersebut mesih terus gencar melakukan pembangunan dengan Alasan bahwa yang sudah ada ijinnya boleh di lanjutkan dan boleh di kembangkan. Bahkan salah satu perumahan di jalan baru Kecamatan Kuningan yang rencananya akan membangun sampai 1000 rumah lebih.
Padahal kalau kita lihat geografis tanahnya tidak boleh di bangun kompleks perumahan karena merupakan daerah resapan air bahkan banyak Pohon Pohon besar juga ikut habis di tebang guna kepentingan pembangunan perumahan, belum lagi ada beberapa perumahan yang terus membangun. Katanya sudah padat tapi terus di bangun, yang jadi pertanyaan apakah Moretorium ini hanya titipan para pengusaha perumahan agar tidak boleh lagi di berikan ijin pembangunan perumahan baru biar Rumah – rumah mereka semua laku di jual dulu baru di berikan ijin pembangunan Perumahan baru lagi..? Entahlah .
Yang jelas menurut tanggapan Donny Sigakole, Salah satu petinggi Ormas di kabupaten Kuningan hasil dari kajiannya bahwa masalah ini menurutnya sangat Jelas isi dan judul dari surat Edaran Bupati Kuningan yang di sebut Moratorium itu tidak di berikan izin pembangunan perumahan dan dalam Isi suratnya jelas tidak memberikan izin kegiatan pembangunan perumahan.
Intinya sejak Moratorium itu terbit disana dijelaskan bahwa tidak boleh pembangun perumahan lagi terus bagai mana bagi yang sudah berijin dan sekarang masih saja membangun perumahan .?
Namanya pembangunan Perumahan sudah padat.. Berarti stop pembangunan nya baik yang sudah berijin maupun yang belum berizin apalagi menurut pandangannya kalau menurut pendangan saya daerah Cigugur masih di mungkinkan untuk ada pemukiman baru jadi sebaiknya Surat Edaran Bupati Kuningan yang di sebut Moratorium Itu di cabut dan bisa di benahi dan di revisi ulang sesuai dengan kajian tim Ahli, Bukan karena kepentingan tertentu… Ujar Donny Menuturkan. Pada tim patroli .
Red
























