Jadi Narasumber Sosialisasi Pancasila, Kadivyankum Kemenkumham Sumsel Sampaikan Materi Kebijakan Regulasi di Daerah

Jumat, 1 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadi Narasumber Sosialisasi Pancasila, Kadivyankum Kemenkumham Sumsel Sampaikan Materi Kebijakan Regulasi di Daerah

 

Palembang Sumsel:Patrolinews86.com-Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, menjadi Narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Rangka Evaluasi Kebijakan dan Regulasi di Provinsi Sumatera Selatan Selatan yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Ball Room Hotel Swarna Dwipa pada hari selasa (27/2).

Pada kesempatan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati menyampaikan kegiatan bimbingan teknis sebagai hal yang penting untuk meningkatkan kualitas produk hukum di daerah serta memberikan pemahaman kepada para sumber daya manusia khususnya pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan maupun analis hukum.

Dikatakannya, Kanwil Kemenkumham Sumsel saat ini memiliki 21 pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang telah bekerja keras dan produktif dalam memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah.

Selain itu, pada tahun 2023 Kanwil Kemenkumham Sumsel telah melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan Kepala daerah sejumlah 265.

Sementara itu, hingga akhir Januari 2024 tercatat telah mengharmonisasikan sebanyak 49 rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan Kepala daerah.

Adapun Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan Kepala daerah diatur dalam Pasal 58 dan 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Secara khusus, sebagai tindaklanjut aturan tersebut dikeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

Lebih lanjut kata Ika, Pengharmonisasian merupakan satu bagian penting dalam proses pembentukan peraturan tersebut. Proses harmonisasi dibutuhkan sebagai bentuk penyelesaian atas tidak harmonis atau tumpang tindihnya suatu peraturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah (vertical) atau peraturan yang sejajar namun tidak harmonis satu sama lain (horizontal).

Harmonisasi peraturan perundang-undangan pada prinsipnya adalah mewujudkan norma yang harmonis di antara peraturan perundang-undangan.
Pentingnya harmonisasi antar norma terutama norma hukum menjadi sebuah konsekuensi logis agar sebuah ketertiban tercapai dalam sebuah tata hukum yang dibentuk suatu negara, katanya.

Kemudian dalam pelaksanaan harmonisasi perlu memperhatikan 12 aspek, yaitu : Pancasila, UUD 1945, Asas-asas hukum, Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau setingkat, Putusan Pengadilan, Yurisprudensi, Perjanjian/konvensi internasional, Hukum adat, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Hubungan terhadap kelembagaan yang telah ada, Konsekuensi terhadap keuangan daerah, serta Unsur lainnya khusus alasan pembentukan, dasar kewenangan dan dasar pembentukan, arah dan jangkauan pengaturan.

Ika pada kesempatan itu juga menyinggung bahwa proses pembentukan peraturan perundang-undangan tidak terlepas dari politik hukum. Dimana proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur didalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam Masyarakat”, katanya.

AS*M

Berita Terkait

Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi
Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik
U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan
Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati
Kemenkes Targetkan Renovasi 10 Rebu Puskesmas Rampung 2029-2030
Camat Darangdan Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Peningkatan Pelayanan
Revitalisasi Sekolah di Cirebon Banyak Masalah hingga dugaan pemotongan 20% , ARM Desak APH Usut Tuntas
Rawan Korupsi Bupati Kuningan diharap Stop Dapur MBG, Masyarakat Demonstrasi Akbar Di Pendopo hari ini

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:01 WIB

U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Kemenkes Targetkan Renovasi 10 Rebu Puskesmas Rampung 2029-2030

Berita Terbaru