SPBU No 44.573.03. Yang Berada di Jalan Solo Semarang Desa Kaligentong  Gladagsari, Boyolali, Wajib ijinnya dicabut

- Penulis Berita

Senin, 26 Februari 2024 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU No 44.573.03. Yang Berada di Jalan Solo Semarang Desa Kaligentong  Gladagsari, Boyolali, Wajib ijinnya dicabut.

 

Boyolali – Patrolinews86.com. SPBU 44.573.03 yang berlokasi di Desa Kaligentong, kecamatan Gladagsari, kabupaten Boyolali, jawa Tengah,di duga melegalkan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi dengan cara menjual kepada Seseorang dengan kendaraan jenis Mitsibusi L 300 yang sudah di Modifikasi bak belakang dengan tangki Tandon kapisitas 1000 liter.

Dugaan kongkalingkong antara pihak oknum pegawai SPBU dengan pembeli itu semuanya diduga sudah di ketahui oleh oknum pengawas SPBU 44.573.03 tersebut.

Hal ini bertentangan dengan UU 22 tahun 2021, pasal 55 ayat 1 KUHP dilarang melakukan pembelian di SPBU untuk penimbunan, dan SPBU melakukan penjualan maka terhadap penimbunan yang dilarang sesui aturan yg telah di tentukan maka dapat dijerat pidana dengan pasal 55 UU Migas nomer 22 thn 2021 hukum pidana.

Hasil pemantauan awak media team Patrolinews86.com pada hari senen 26/ 02 /2024 dari pagi sampai siang hari sekira jam 11 00 wib bahkan sopir dengan KMB yang sudah di modifikasi tersebut bisa mengambil (ngangsu Red) siang maupun malam hari, kami team awak media sering menemukan terjadinya pelanggaran tersebut.

Salah seorang sopir armada tersebut memakai KBM jenis L300, dengan Nomor Polisi yang agak disamarkan agak burem, mengatakan kepada awak media bahwa satu hari bisa ambil siang atau malam hari tiap pergantian petugas SPBU (setelah pergantian Sif /petugas jaga red) untuk Ngangsu. Dia sopir hanya sebagai pekerja dan pemiliknya diduga seorang Oknum anggota TNI berinisial AL yang bertugas di sala tiga.

Penjualan terhadap para pemain BBM subsidi, Sesui perpres 191/2014 SPBU melarang penjualan barang subsidi terhadap penimbun(pengangsu red) dan sesui pasal 55 UU no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.

Setiap orang yang melakukan pelanggaran di jerat dengan pidana 5 lima th penjara dengan denda 50.000.000.000( 50 miliar).

Hukum bagi SPBU yang melawan aturan perundang undangangan maka SPBU tertentangan dengan pasal 55 dan kitab undang undang hukum pidana.tindakan yang melakukan kejahatan maka,dapat di jerat maksimal pidana pokok dikurangi sepertiga,jika diancam pidana mati atau pidana seumur hidup paling lama belasan tahun,dan SPBU tersebut hukumnya wajib ditutup di cabut perijinannya.(Tim Red)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Laksanakan GKN di Medang Deras, 1 Pemuda Diamankan
Polisi Tangkap Abang Adik Pengirim Paket Berisi Mayat Bayi
Woww…! Peredaran Obat Tramadol di Kabupaten Majalengka Kian Berani,Diduga di Bekingi APH
Pengecekan Bee Mansion oleh Satpol PP Jakarta Barat dan Sudin Parekraf Diduga Bocor Informasi: Izin Usaha Terkuak
Mantan Camat Warungpring Meregang Nyawa Dengan Tragis Akibat di Tusuk ODGJ.
Gerakan Mahasiswa Hukum Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam
Terkait Kriminalisasi Aiptu Labora Sitorus, Komnas HAM: Terjadi Penyalahgunaan Wewenang dan Pengabaian Perlindungan HAM oleh Penegak Hukum*
Tangkap 11 preman ,Barang bukti ganja ikut di amankan.

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:00 WIB

Tim Suvervisi Dit Pam Obvit Polda Sumut Gelar Sosialisasi di Polres Batu Bara

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:50 WIB

Polres Simalungun Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Tersangka Diringkus di Dua Lokasi

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:45 WIB

Kapolres Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-117 Tingkat Kabupaten Pekalongan

Senin, 19 Mei 2025 - 21:28 WIB

Personel Polres Pekalongan Kota Mendapatkan Reward dari Kapolres

Senin, 19 Mei 2025 - 19:28 WIB

Kapolsek Pagaden Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Pusdik Caraka Sakti Utama

Senin, 19 Mei 2025 - 17:58 WIB

Mabes polri buka jasa open layananan jasa polri ke divisi humas polri.

Senin, 19 Mei 2025 - 15:47 WIB

Polri perkuat sinergi jaga stabilitas kawasan dengan kepolisian papua nugini.

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:50 WIB

Kapolsek Pagaden Buka Langsung Turnamen Sepak Bola “Kapolsek Cup”

Berita Terbaru