Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024

- Penulis Berita

Rabu, 21 Februari 2024 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital

 

Inilah Perpres 32/2024 tentang Publisher Rights

Jakarta patrolinews86.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.

“Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti. Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab [Perusahaan] Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Presiden pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024, Selasa (20/02/2024), di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta.

Penerbitan Perpres ini didasari pertimbangan bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital. Selain itu, perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

“Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan,” disebutkan dalam Pasal 2 peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Adapun ruang lingkup peraturan ini meliputi pengaturan perusahaan platform digital; kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers; komite; dan pendanaan.

Perusahaan platform digital ditetapkan berdasarkan kehadiran layanan platform digital di Indonesia, sedangkan perusahaan pers merupakan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Di dalam Perpres ditegaskan bahwa perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:
a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital;
b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers;
c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital;
d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan; serta
f. bekerja sama dengan perusahaan pers.

“Kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dituangkan dalam perjanjian. Kerja sama sebagaimana dimaksud berupa lisensi berbayar; bagi hasil; berbagi data agregat pengguna berita; dan/atau bentuk lain yang disepakati,” bunyi Pasal & Ayat 1 dan 2.

Perpres 32/2024 ini juga mengamanatkan pembentukan komite yang mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital sebagaimana tertuang dalam Perpres.

“Komite dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Komite sebagaimana dimaksud melaksanakan tugasnya bersifat independent,” bunyi Pasal 9 Ayat (1) dan (2).

Adapun keanggotaan komite terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers; kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; serta pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahan platform digital atau perusahaan pers.

Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi komite bersumber dari organisasi pers; perusahaan pers; bantuan dari negara; dan/atau bantuan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian ketentuan penutup Perpres 32/2024.

 

Sumber : Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

Read more: https://setkab.go.id/inilah-perpres-32-2024-tentang-publisher-rights/

Berita Terkait

SATPOL PP JAWA BARAT SOSIALISASIKAN PROGRAM “GERBANG JABAR ISTIMEWA” DI KECAMATAN LOSARI KABUPATEN CIREBON
Danramil 1903 Darangdan Terima Kunjungan SPPI Di Kantor Koramil 1903 Darangdan*
Derita Karyawan Ilegal di PT. Trigoldstart Visesa Karawang.Gubernur Jabar dan Bupati Karawang, Segera Usut.
Disampaikan Pada Audiensi LPK Sekai Mustika dan Asosiasi Pasia Tokyo Jepang, Kang DS: Berharap Angka Pengangguran Berkurang Setiap Tahun
Ribuan Peluang Kerja Menanti, Job Fair Kuningan Akan Kembali Digelar 26 Juli 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Berikan Bantuan 25 Becak Listrik kepada Warga Tegal
Dampak meninggalnya Janin bumil di RS LINGGAJATI,  Bupati Kuningan  akan memberhentikan sementara dirut RS 
PWI Kuningan Jabar akan menyelenggarakan OKK bagi calon anggota

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 00:41 WIB

Kejari Kota Cirebon Tetapkan 4 Tersangka Pungli Dana PIP SMAN 7, 1 Orang Langsung Ditahan

Rabu, 23 Juli 2025 - 00:01 WIB

Aturan Bisa di Atur , Bikin Cemburu PKL Tamkot

Selasa, 22 Juli 2025 - 21:40 WIB

Konflik Lahan di PT RSUP Menyulut Perhatian Nasional, ini Kata Wilson Lalengke*

Selasa, 22 Juli 2025 - 21:29 WIB

Satlantas Polres Pekalongan Sosialisasikan Penindakan Prioritas Ops Patuh Candi 2025

Selasa, 22 Juli 2025 - 21:01 WIB

Prestasi Gemilang SMKN 1 Banyusari Terus Ditingkatkan

Selasa, 22 Juli 2025 - 19:11 WIB

Penuh Keakraban, Bhayangkari PG06 Korps Brimob Polri Menyelenggarakan Acara Pertemuan Silaturahmi

Selasa, 22 Juli 2025 - 19:02 WIB

Sinergitas TNI-POLRI Babinsa, Bhabinkamtibmas Desa Cipeundeuy bersama warga menyelenggarakan Gerakan Ngosrek Bareng di Wilayah Desa Cipeundeuy*

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:20 WIB

GMBI Soroti Proyek Perbaikan Jalan dan drenase di Cikubangsari, Kuningan: Diduga Tak Sesuai SNI

Berita Terbaru

Uncategorized

Aturan Bisa di Atur , Bikin Cemburu PKL Tamkot

Rabu, 23 Jul 2025 - 00:01 WIB

Uncategorized

Prestasi Gemilang SMKN 1 Banyusari Terus Ditingkatkan

Selasa, 22 Jul 2025 - 21:01 WIB