Diduga Adanya (Pungli BOP PKBM) Oleh Oknum Ketua Korwil FPKBM Wilayah IV ‘ AJAMSI TIPIKOR ‘ Akan Laporkan Ke Mapolda Jabar

Sabtu, 10 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Adanya (Pungli BOP PKBM) Oleh Oknum Ketua Korwil FPKBM Wilayah IV AJAMSI TIPIKOR ( Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi Tipikor) Laporkan Ke Mapolda Jabar

Cianjur Patroli 86 News-Menyikapi Pemberitaan adanya dugaan tindak pidana Korupsi bermodus pungli BOP PKBM Oleh Oknum Ketua Korwil FPKBM Wilayah IV,,Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi TIPIKOR (AJAMSI TIPIKOR) Resmi Melaporkan Ke mapolda Jawa Barat

Sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan modus pungli pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korusi

Ahmad Pauji SH Anggota (AJAMSI TIPIKOR) Mengatakan Kepada Awak Media “Penyelengra pendidikan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu dirinya sendiri atau orang lain, (PUNGLI BOP PKBM) dengan alasan apapun itu sudah masuk Tindak Pidana Korupsi

“Maka dari itu kami sudah melayangkan surat laporan pengaduan kemapolda Jabar untuk segera melakukan pemeriksaan tindak pidana korupsi bermodus PUNGLI yang di lakukan Oleh DN Oknum Ketua Korwil FPKBM Wilayah IV, Modusnya Pungli tersebut dengan alasan untuk mengkaper Lembaga lembaga di Kabupaten Cianjur, Sehingga ia memungut Kapada para Lembaga PKBM yang ada di Wilayah Korwil IV “ungkapnya

Lanjutnya “untuk Surat yang kami sudah layang kan ke mapolda jabar kami akan pantau terus agar permasalahan pungli tersebut di usut tuntas samapai keakar-akarnya ” Tegasnya

(Mastur/Iman)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:13 WIB

APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB