2 Sertifikat tanah Di Kawasan Tanjung Cemara Cikembulan yang diduga palsu , kini mulai ditemukan titik terang
Pangandaran Jawa barat Patrolinews86.com – Unih salah satu warga dusun cipari desa sukaresik kecamatan Sidamulih kabupaten Pangandaran dirinya telah melapor ke polres Pangandaran , karna tercatat namanya di salahsatu sertifikat yang tidak pernah tau mempunyai tanah seluas 10,395 meter persegi yang letaknya berada di desa sukaresik ,
9 februwari 2024
Menurut Unih , saat di wawancarai oleh awakmedia patrolinews86.com mengatakan , sekitar sebulan yang lalu , tepatnya hari Senin tanggal 8 janwar 2024 dirinya dan sdr Endi di beritahu oleh kepala desa. Sukaresik, Mumu ahdi Mulyana bahwa saya memiliki tanah seluas 10,395 meter persegi yang beralamatkan di desa sukaresik dengan no 1.0.19.19.11.1.0171 ..
Unih pun terngangah kaget. menurutnya ia merasa tidak mengetahui dan merasa tidak memiliki tanah tersebut , oleh karna itu ,dg waktu yang bersamaan sy membuat surat pernyataan langsung di desa sukaresik yang di saksikan oleh sdr Endi dan sdr Mumu ,karna meyakini bahwa selama ini tidak mempunyai tanah seluas ituh di blok tanjung Cemara cikembulan, adapuun surat peryataan intuh berbunyi bahwa sy unih mengatakan bahwa betul betul tidak memiliki tanah tersebut. Uni pun mengatakan tidak mau di sangkut pautkan dg pencatutan namanya, Maka dari ituh pada tanggal 9 februwari 2024 sy mengadukannya ke polres Pangandaran , untuk di tindak lanjuti sesuei hukum yang berlaku , tuturnya
Selain ituh ,Kepala desa Sukaresik Mumu ahdi Mulyana mengatakan kepada patrolinews86.com Bahwa persoalan sertifikat di duga palsu ituh benar adanya, bahkan persoalan ini sudah di perbincangkan beberapa tahun kebelakang , namun baru kali ini menemukan titik terang , dengan terbongkarnya atasnama kepemilikannya.
Mumupun berharap pihak yang berwajib dengancepat mampu menyelesaikan persoalan ini .
Tim, sam
























