Waspada Ganja Kemasan Cokelat Di Ungkap Polresta Bogor Kota

Jumat, 2 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspada Ganja Kemasan Cokelat Di Ungkap Polresta Bogor Kota

BOGOR KOTA -patrolinews86.com- Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika selama kurun waktu 1 bulan di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor, Kamis (1/2/2024).

“Dalam 1 bulan Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 25 Laporan Polisi dan mengamankan 34 orang Tersangka adapun rincian tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sebagai berikut : jenis Shabu ada 10 Laporan Polisi berhasil mengamankan 15 orang diantara 15 orang tersebut terdapat 2 orang residivis dan 2 orang perempuan, ganja ada 3 Laporan Polisi dan berhasil mengamankan 6 orang, tembakau sintetis ada 5 Laporan Polisi dan berhasil mengamankan 5 orang diantara tersangka tersebut terdapat 1 orang yang masih kategori anak dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan obat keras tertentu dan psikotropika ada 7 Laporan Polisi dan berhasil mengamankan 8 orang dengan TKP di Wilayah Kota Bogor ,” ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Dalam kasus peredaran sabu-sabu terdapat 2 residivis yang berisinial AAP (25) kasus tembakau sintetis tahun 2018 di amankan oleh Polresta Bogor Kota di vonis 9 tahun 2 bulan penjara di Lapas Paledang bebas bulan Juni 2023 dan S (36) kasus sabu-sabu tahun 2020 yang di amankan oleh BNK Bogor di vonis 5 tahun 6 bulan di Lapas purwakarta bebas bulan Agustus 2023,ujarnya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan total barang bukti yang berhasil di amankan dalam kurun waktu 1 bulan yaitu sabu sebanyak 49,59 gram, ganja sebanyak 1,87 Kg, tembakau sintetis sebanyak 15,50 Kg dan obat keras tertentu dan psikotropika sebanyak 5115 butir.

Kami pun berhasil mengungkap industri rumahan pembuat tembakau sintetis di Apartemen Dramaga Tower Bogor sebanyak 12,6 kg dan mengamankan 1 tersangka,ujarnya.
Humas polres/Fi

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:13 WIB

APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terbaru