Percepatan Rehabilitasi Bagi Pecandu Dan Penyalahguna Narkotika Pada Tahap Penyidikan

Jumat, 26 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Percepatan Rehabilitasi Bagi Pecandu Dan Penyalahguna Narkotika Pada Tahap Penyidikan

 

Bandung,patrolinews86.com
Dir Res Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Johanes R. Manalu memimpin kegiatan Percepatan Rehabilitasi Bagi Pecandu Dan Penyalahguna Narkotika Pada Tahap Penyidikan. Turut hadir Wadir Res. Narkoba, Pamen, Pama dan Bintara Dit Res. Narkoba Polda Jabar beserta para Kasat Res Narkoba Polres jajaran Polda Jabar. Kegiatan tersebut bertempat di Aula Herman Polda Jabar, pada hari Kamis (25/01/2024).

Dalam arahannya, Dir Res Narkoba Polda Jabar menjelaskan tentang korban bagi pengguna narkoba, pengedar, jumlah tahanan narkoba di seluruh wilayah Indonesia. Adapun arahan Presiden RI yang diteruskan lagi dalam arahan itu meliputi :
1. Melakukan terobosan dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba.

2. Penindakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan narkotika dan aparat yang terlibat didalamnya.

3. Rehabilitasi bagi para pengguna narkotika.

4. Pencegahan penyelundupan narkotika.

Selain itu, Dir Res Nakroba menjelaskan tentang potret permasalahan narkotika di Indonesia meliputi :

1. Geografis yang terbuka menyebabkan narkotika mudah masuk dan menyebar di wilayah hukum NKRI.

2. Demografis yang sangat besar menjadi pasar potensial peredaran gelap narkotika.

3. Peredaran narkotika bukan hanya menyasar terhadap orang dewasa dan remaja, melainkan anak-anak.

4. Minimnya fasilitas dan aksetabilitas layanan rehabilitasi pecandu narkotika.
5. Stigma terhadap penyalahgunaan narkotika sehingga takut melaporkan diri.
6. Proses rehabilitasi terkendala oleh sistem penegakan hukum yang belum mampu memberikan efek jera kepada para penjahat natkoba.

7. Modus operandi dan jenis variasi narkoba yang terus berkembang.

8. Lapas yang bertransformasi menjadi pusat pengendalian peredaran narkoba.

9. Kerugian akibat penyalahgunaan narkoba mencapai Rp. 63.1 Trilyun.

10. Mindset penegak hukum bahwa pengguna narkoba merupakan pelaku criminal yang harus dihukum.Humas polda jabar/Fi

Berita Terkait

Majalengka Kembali Berprestasi, Raih Penghargaan Pemerintah Daerah Teraktif dari OJK
Pelantikan Enam Camat dan Mutasi Pejabat Diduga Ada Indikasi Titipan dan Transaksional
Bupati Lucky Hakim Secara Langsung Lantik 37 ASN Dan Enam Camat di Ruang Ki Tinggil Pemda Indramayu
Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi
Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik
U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan
Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati
Kemenkes Targetkan Renovasi 10 Rebu Puskesmas Rampung 2029-2030

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Majalengka Kembali Berprestasi, Raih Penghargaan Pemerintah Daerah Teraktif dari OJK

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Pelantikan Enam Camat dan Mutasi Pejabat Diduga Ada Indikasi Titipan dan Transaksional

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Bupati Lucky Hakim Secara Langsung Lantik 37 ASN Dan Enam Camat di Ruang Ki Tinggil Pemda Indramayu

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik

Berita Terbaru