Musdes Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) TA 2024 Desa Sukaharja Berjalan Lancar Dan Kondusif
Cianjur | patrolinews86.com, -Agar pelaksanaan program pembangunan Desa lebih maksimal, baik Kepala Desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berkewajiban memaksimalkan perannya.
BPD Desa Sukaharja kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur telah melaksanakan Musyawarah Desa Perencanaan pembangunan tahunan dalam rangka Penyusunan RKP Desa Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor desa sukaharja.
“Juma’at (19/01/2024)
Hadir dalam kegiatan tersebut Perwakilan dari Camat Cibeber Sekmat (Dadan), Kasipem Cibeber (Alba), Kades Sukaraharja (Ajuk), Kapolsek Cibeber (Kompol Aca Nana S), Bhabinkamtibmas, Babinsa Desa Sukaraharja, ketua BPD, Pendamping Desa, Ketua Karangtaruna, Ketua Posyandu, Ketua MUI Desa,Para Tokoh, Para Ketua RW dan RT serta Tamu Undangan.
Acara dibuka oleh perwakilan dari Camat Cibeber Sekmat (Dadan), dan sambutan sambutan oleh Kapolsek Cibeber, Kepala Desa Sukaraharja, dan dilanjutkan dengan penyampaian tim penyusun RKPDes 2024 dan DU RKPDes 2024 serta usulan usulan dari warga desa Sukaraharja.
Sambung, Sambung dari Kapolsek Cibeber (Kompol Aca Nana S), Menyampaikan Polri selaku pengawas dalam mengawasi penggunaan anggaran desa polri juga merupan satuan represif dalam penggunaan anggaran bila ada penyimpangan,
“Kapolsek Berharap dalam pemdes Sukaraharja transparan dalam penggunaan anggaran demi kelancaran pembangunan desa sukaraharja,” tegas Kapolsek.
Lanjut sambutan Kasipem Kec. Cibeber (Alba), ia mengatakan bahwa dalam penyampaian usulan usulan RKPDES dengan etik, ia juga menerangkan bahwa ada perbedaan anggaran desa pada tahun 2023 dengan tahun 2024, yaitu terkait alokasi penggunaan dana desa sesuai dengan keputusan pemerintah yaitu alokasi untuk Permendes sebesar 48% dan alokasi anggaran desa berdasarkan musdes 52%.
“Diharapkan Minggu depan laporan RKPDES sudah masuk kecamatan,” sebutnya.
“Kemudian pemaparan singkat Kades Sukaraharja (Ajuk), kades menuturkan bahwa mengenai penggunaan anggaran desa sukaraharja banyak di alokasikan untuk pembangunan sarana jalan warga seperti hotmix jalan warga.
RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 6 tahun. RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. “Tuturnya
Dan dilakukan tanggapan yang berkaitan usulan-usulan yang belum tercantum/terealisasi tahun ini akan diajukan kembali dari semua peserta Musdes. Selanjutnya seluruh peserta Musdes menyepakati beberapa hal yang menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa tentang Perencanaan Desa.
Acara selesai ditutup dengan do’a bersama oleh ketua MUI Desa Sukaraharja, ” Musdes pun berjalan Lancar dan kondusif. “Tutupnya (Deden Sudiana)














