Tiga penjual miras tanpa ijin tangkapan Satresnarkoba Polres Boyolali jalani Sidang dan bayar Denda.

- Penulis Berita

Rabu, 17 Januari 2024 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga penjual miras tanpa ijin tangkapan Satresnarkoba Polres Boyolali jalani Sidang dan bayar Denda.

 

BOYOLALI – Patrolinews86.com.
Tiga penjual miras yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Boyolali diantaranya berinisial YM, SH dan LP telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), di Pengadilan Negeri Boyolali. Sidang tersebut berlangsung pada Rabu (17/01/2024).

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Boyolali mendapatkan laporan dari masyarakat, tentang adanya penjualan berbagai macam minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Ampel dan Kecamatan Wonosamudro. Tidak butuh waktu lama, pihaknya langsung menelusuri dan berhasil mengamankan YM, SH dan LP serta barang bukti, dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 133 botol minuman beralkohol berbagai merk.

Tiga penjual Miras Tersebut diamankan dari masing-masing tempat yang berbeda, YM dilakukan penangkapan di sebuah kios sembako didalam komplek pasar Ampel , SH dilakukan penangkapan di kios miliknya di Ds. Gunungsari Kec. Wonosamudro, sedangkan LP dilakukan penangkapan di kisosnya Dk. Losari Rt 02 Ds. Gunungsari Kec. Wonosamudro.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus mengatakan, penjual miras tersebut telah melanggar pasal 26 ayat 2 yo pasal 46 ayat 1 huruf G PERDA nomor 5 tahun 2016 tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam wilayah Kabupaten Boyolali.

“Tidak diperkenankan seorang menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat ijin yang syah dari pemerintah daerah. Karena sudah ada perda yang berlaku, dan kami ajukan YM, SH dan LP ke Pengadilan Negeri Boyolali,” ungkapnya pada Rabu (17/01/2024).

Kapolres Boyolali AKBP Petrus menyebut, YM, SH dan LP menjual minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi surat ijin penjualan minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kab. Boyolali. Saat dilakukan razia di rumahnya miliknya, YM, SH dan LP pun tidak bisa mengelak, atas kesalahannya tersebut.

Lebih lanjut, Pengadilan Negeri Boyolali pada Rabu (17/01/2024) pukul 11. 47 wib. s.d. pukul 14.05 wib , bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Kab. Boyolali, dipimpin seorang Hakim tunggal TEGUH SRI INDRASTO, S.H. menjatuhi hukuman kepada YM, yakni denda Rp. 500.000.( limaratus ribu rupiah ) atau kurungan 3 hari, SH yakni denda Rp. 700.000,- ( tujuratus ribu rupiah ) atau kurungan 5 hari. sedangkan kepada LP yakni denda Rp. 400.000,- ( empatratus ribu rupiah ) atau kurungan 2 hari.

” Dari putusan sidang tipiring tersebut para terdakwa yakni YM, SH dan LP membayar denda sesuai putusan yang telah diterima oleh masing-masing terdakwa,” pungkasnya.

Kapolres Boyolali dengan tegas mengimbau, agar seluruh Masyarakat di Boyolali, untuk tidak berjualan minuman beralkohol. Hal ini akan berdampak buruk, dan menimbulkan keresahan bagi warga sekitar.

“Kami terus melaksanakan penertiban, bahwa kegiatan razia akan terus digalakkan agar tidak ada ruang bagi para pelaku Pekat di wilayah Boyolali.,” imbuhnya.

“Dari kejadian ini Semoga memberi efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya termasuk pelajaran bagi yang lain, kedepanya tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras tanpa ijin yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.(Samira )

Berita Terkait

Kapolres Cirebon Kota Paparkan Commander Wish : Wujudkan Polri yang Ada, Berpikir, Berbuat, dan Bermanfaat
Bawa Sabu, Dua Pria Diamankan Polres Pekalongan Satu Diantaranya Residivis
Heboh Di Pangandaran, Nama Organisasi PPWI Dicatut, PPWI Minta Pelaku Bertobat*
Respon Cepat Piket Siaga Satreskrim Polresta Cirebon Menjemput Anak Korban TPPO
100 buah Gas Elpiji  Bantuan pemerintah diduga raib entah kemana , Aset Bundes Itu Kini Jadi Sorotan
Oknum anggota DPRD Kuningan dari Partai PKB Yang Diduga Selingkuh Dengan Istri Orang Terancam Di Pecat
Dua toko Ormas Besar di Kuningan mendesak Ketua DPRD dan Ketua Partai PKB Kuningan lakukan sidang kehormatan dewan dan pemecatan antar waktu bagi Anggota DPRD Kabupaten Kuningan fraksi PKB
Satnarkoba Polres Tegal Berhasil Amankan 3 Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:32 WIB

Forum Rumah Alifa, Kang DS Berharap Seluruh Kantor Pemerintah di Kabupaten Bandung Ramah Disabilitas.

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:59 WIB

Lapas Brebes Peduli dan Salurkan Bantuan Sosial Kepada Keluarga WBP, Wujud Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan*

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:40 WIB

Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Wajib Pajak Yang Menunggak Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Di Samsat Maumere.

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:20 WIB

Bupati Klaten Hj.Sri Mulyani Resmikan Pusat Edukasi Kerukunan Umat Beragama.

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:25 WIB

*Secara Virtual, Lapas Brebes Hadiri Pelantikan

Minggu, 12 Januari 2025 - 15:35 WIB

Mengatasi Permasalahan Struktural Pada Bangunan Tinggi: Tantangan Dan Solusi.

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:27 WIB

*BPK Jabar Serahkan LHP Kinerja dan Kepatuhan Pajak Pemkab Bandung

Jumat, 10 Januari 2025 - 22:28 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polres Tegal Manfaatkan Lahan Tidur di Desa Dukuhwringin Slawi

Berita Terbaru