Sapi Bantuan Tahun 2013 Sejumlah 15 Ekor Di Desa Kananga Hampir Ludes Di Jual Belikan

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sapi Bantuan Tahun 2013 Sejumlah 15 Ekor Di Desa Kananga Di Jual Belikan

Kuningan, Patrolinews86.Com 11/01/2024 06: 26 Wib

Sapi bantuan yang selayaknya harus di manfaatkan oleh kelompok dan harus bergulir ternyata ini malah  sebalik, sapi bantuan sejumlah 15 ekor  berjenis madras pada tahun 2013 ke desa kananga dan di terima oleh kelompok jelas telah di salahgunakan bahkan sapi di jual belikan dan terkesan liar.

 

Ini kata Tarkim ketua kelompok awalnya lantang awal mula sapi turun 15 ekor 2013 dan kini 2024 berjumlah 30 ekor tapi setelah di pertanyakan oleh Praktisi Hukum Sigab Jabarahirnya Tarkim  secara detail mengungkaplah fakta yang  mengejutkan bahwa keberadaan sapi ternyata hanya tinggal beberapa ekor saja karena sudah di diperjualbelikan ke warga dusun setempat. “Ungkap Tarkim

Senada ketika di temui di kediamannya seorang warga bernama Rasono bahwasanya telah datang kepadanya Tarkim dan Parudin kadus menjual sapi sebanyak 8 ekor dan seekor di beli 500 ribu jadi rasono memberikan sejumlah uang 4 juta untuk 8 ekor sapi. ” Ungkapnya

Dan sambung Rasono bahwa ada di RT setempat membeli dari saya sapi bantuan sejumlah 2 ekor dengan harga 5 juta rupiah.”Jujurnya.

Namun hal lucu dari rangkaian semua, mereka yang mengatasnamakan kelompok harus bertanggungjawab karena sapi yang mereka terima bukan cuma-cuma dan lagi pula bukan sapi nenek moyang mereka tapi itu sapi bantuan yang harus bergulir.

 

Sukendar. SH Praktisi Hukum Sigab Jabar saat dipinta komentarnya tentang kajian bantuan sapi yang jadi temuan dirinya ” ia menjawab ” Ya Jum’at ini (12/01) saya akan laporkan masalah ini agar semua terang benderang ada dan tidaknya dugaan penyimpangan penggelapan sapi ini .dan apakah nanti ke unsur pidana atau tidak dan ada kerugian negara tentang bantuan ini kita kawal proses hukumnya”. Pungkasnya

Tim

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru