Gerak Cepat Polisi, Kurang Dari 24 Jam Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Gladaksari Boyolali

Selasa, 12 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gerak Cepat Polisi, Kurang Dari 24 Jam Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Gladaksari Boyolali.

 

Boyolali – Patrolinews86.com.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boyolali membuktikan kecepatan dan ketangguhannya dalam menangani kasus pencurian sepeda motor. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, tim Resmob Unit 1 Pidum Sat Reskrim bekerja sama dengan Polsek Ampel berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di depan Balai Desa Gladagsari, yang bertempat di Dukuh Getasari, Rt. 003, Rw. 002, Desa Gladagsari, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali, pada Senin (11/12/2023) malam.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi, mengkonfirmasi dan membenarkan kejadian ini, tim Resmob Unit 1 Pidum Sat Reskrim bekerja sama dengan Polsek Ampel berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di depan Balai Desa Gladagsari ( tepatnya didepan rumah anak korban ).

Iptu Joko Purwadi mengunkapkan, Kronologis kejadian bermula pada Sabtu (09/12/2023) sekitar pukul 08.30 WIB, ketika itu korban H.Sunato(60thn) alamat Gentansari, Gladagsari, Boyolali memarkirkan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi H-3188-TB di depan Balai Desa Gladagsari atau tepatnya didepan rumah anak kandungnya, dk Getasari Rt 01/02, Gladagsari, Boyolali. Korban meninggalkan kendaraannya untuk mengunjungi rumah anaknya, kunci sepeda motor lupa tidak dicabut. Pada saat korban kembali, ia mendapati sepeda motornya telah hilang,” ungkapnya.

Pada hari Senin pagi Korban baru melaporkan kejadian kehilangan tersebut, Berkat laporan tersebut, Tim Resmob bersama Polsek Ampel di bantu warga, berhasil menangkap dan mengamankan IS (40) pada Senin (11/12/2023), malam.

IS mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario AT/NC110 D CW dengan nomor polisi H-3188-TB tahun 2009, serta dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB, dibawa ke Polres Boyolali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku pencurian, berinisial IS seorang swasta warga Kalitengah, Desa Kaligentong, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali, berhasil ditangkap di sekitaran Terminal Penggung Boyolali.

Kerugian akibat pencurian ini mencapai sekitar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), yang melibatkan satu unit sepeda motor milik korban dengan spesifikasi Honda Vario AT/NC110 D CW, warna merah hitam.

Kasat Reskrim dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan himbauan, kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan bermotor, bahkan bisa menggunakan kunci ganda untuk keamanan ekstra.ujarnya( Samira ).

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru