Tersangka RT “KASUS UPK AMANAH LURAGUNG SIAP DI LIMPAHKAN KE PENGADILAN TIPIKOR BANDUNG
Kuningan..Patroli News 86.
Apresiasi Buat Kejari Kuningan,satu lagi Kasus dugaan tindak pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kuningan akan segera di limpahan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Senin,11/12/2023,pukul 10.30 Wib s/d pukul 13.30 Wib bertempat di kantor Kejari Kuningan.Tim Penyidik Kejari Kuningan ,telah melakukan Penyerahan Tersangaka dan barang bukti(Tahap 2) atas nama tersangka RT,eks ketua simpan pinjam kelompok perempuan(SPKP) pada UPK AMANAH Luragung.
Tersangka RT, harus menerima kenyataan pahit,kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi nya memasuki babak baru yakni pelaksanaan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap 2) dari Tim penyidik kejari Kuningan kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kuningan.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Kuningan.Sudiarso .SH. MH.Menuturkan,bahwa tersangka RT, Kasusnya akan segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,serta tersangka RT akan di lakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan kelas 2 Kuningan.Tersangka RT di jerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU RI NO.20 Tahun 2001.Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,berkas perkara telah lengkap dan akan segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,tersangka RT dalam kondisi sehat dan di dampingi oleh penasehat hukum,serta telah menandatangani berita acara penerimaan dan penelitian tersangka,berita acara penerimaan barang bukti,serta berita acara penahanan(Tingkat Penuntut).
Masih menambahkan Kasi Pidsus Kejari Kuningan,bahwa setelah tahap 2 ini Jaksa Penuntut Umum Kejari Kuningan,akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk segera di sidangkan.
Kasi Pidsus Kejari Kuningan juga menerangkan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi,secara refresif untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi,sehingga penegakan hukum refresif adalah merupakan bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi itu sendiri.”pungkasnya”
Uus(boy).Patroli 86