Satreskrim Polres Pekalongan Bekuk Warga Pati Pelaku Pencurian Motor di Wilayah Pekalongan.

Jumat, 8 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Pekalongan Bekuk Warga Pati Pelaku Pencurian Motor di Wilayah Pekalongan.

 

Pekalongan – Patrolinews86.com, Gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pekalongan dan Unit Reskrim Polsek Kajen berhasil membekuk pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kajen, Kabupaten Pekalongan. Hal tersebut disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H saat konferensi pers di lobi Polres Pekalongan, Kamis (07/12/2023).

“Kami berhasil menangkap satu orang pelaku curanmor berinisial T (55) yang merupakan warga Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada Rabu (06/12/2023) kemarin” tutur Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, kejadian pencurian motor ini dilakukan pelaku di sekitaran Bandungan Wetan, Kelurahan Kajen, Kabupaten Pekalongan pada Selasa, 28 November 2023 lalu. Kronologi pencurian bermula saat itu korban yang merupakan warga Desa Podosari, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan pulang menuju ke Pekalongan dari Wonotunggal, Batang, usai mencari jangkrik. Korban lantas menuju ke rumah Karyono (41) dengan maksud meletakkan jangkrik hasil tangkapannya untuk stok jualan oleh Karyono.

Korban selanjutnya meninggalkan sepeda motor miliknya, dan berjalan kaki menuju rumah ibunya yang tak jauh dari rumah Karyono, dengan kunci kontak masih menempel di sepeda motor.

Pagi harinya sekitar pukul 07.30 wib, korban menuju ke rumah Karyono yang berjarak 50 meter dari rumah ibunya tersebut untuk pulang ke rumahnya di Desa Podosari. Namun sesampainya di rumah Karyono, motornya sudah tidak ada. Korban yang menyadari motornya dicuri lantas melapor ke Polsek Kajen.

“Jadi saat korban memarkirkan kendaraannya, posisi kunci kontak masih menempel di motor, sehingga pelaku dengan leluasa membawa kabur kendaraan korban,” kata AKP Isnovim.

Atas laporan itu, jajaran Sat Reskrim Polres Pekalongan segera melakukan penyelidikan dan hasil dari keterangan dari para saksi, identitas tersangka pun segera diketahui dan segera dilakukan penangkapan
terhadap pelaku.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor Supra di Kelurahan Bandung Wetan tersebut. Untuk saat ini, tersangka masih proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan, bahwa dari hasil
pengembangan, pihaknya tidak hanya mengamankan barang bukti 1 sepeda motor saja, namun pihaknya juga berhasil mengamankan 3 sepeda motor lagi.

“Jadi, pelaku ini mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 4 TKP di wilayah Kecamatan Kajen,” imbuhnya.

Untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. ( Dewi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru