Eddy Rosyad : Kepala Smkn I Tunjung Teja Kabupaten Serang Bungkam ditanya transparansi anggaran dana bos. Ada apa..?
Serang Banten patrolinews86.com – Ada apa dibalik pengelolaan anggaran dana BOS Reguler ( Bantuan Operasional Sekolah ) reguler yang ada di SMKN I Tunjungteja Kab. Serang Banten .? Benarkah banyak masalah .?
Berbagai masukan dilapangan kita rangkum dan kita konfirmasikan kepada pihak sekolah dan alhamdulilah kedatangan rekan dari beberapa media di Banten dapat bertemu dengan kepala sekolah yang bernama Eddy Rosyad didampingi beberapa guru dan bendahara pengelola bos meskipun awalnya sulit untuk bisa bertemu kepala sekolah yang satu ini.
Berbicara tentang aturan dan regulasi dana bos seperti adanya anggaran yang diduga tidak rasional antara aturan dan regulasi yang tertuang dalam permendikbudristek tentang aturan dana BOS serta 12 asnap yang mengatur tentang penyaluran dana BOS. Sang kepala sekolah yang bernama Eddy terkesan diam dan tidak banyak berkomentar bahkan sesekali melempar tanggung jawab kepada jajarannya dengan alasan saya takut lupa tidak bisa menjawab ‘ coba nanti dengan anggota saya yang menjelaskannya , ” aku dia sambil manggil beberapa guru yang terlibat dalam pengelolaan dana bos.
Wawancarapun terkesan sangat alot dan seperti ada satu hal yang sengaja audensi diperlambat. Alhasil ternyata dirinya malah memanggil salah satu anggota APH yang tentu tidak akan ada sangkut pautnya dengan masalah sekolah apalagi kepada aturan regulasi penyaluran dana BOS yang ada di sekolah tersebut. Tentu hal ini yang pada akhirnya menjadi pertanyaan besar, ada masalah apa sebenarnya yang ada di sekolah tersebut .? Ataukah mungkin banyak masalah seperti apa yang diungkapkan berbagai sumber di lapangan..? Tetapi apapun itu tentu khawatir akan menjadi preseden buruk bagi citra sekolah itu sendiri karena bisa dianggap kepala sekolah tidak punya kemampuan SDM yang mempuni untuk bisa berdialog dengan pihak luar apalagi dengan wartawan pemburu berita.
Begitu juga bagi citra oknum Anggota APH itu sendiri, dalam kapasitas apa bisa dipanggil datang dan memprotek awak media. Tentu pemandangan seperti ini tidak elok dan hawatir akan menodai lembaganya sendiri dimana dia sebagai pengayom harus melindungi orang yang salah kalau pun itu ada masalah disekolah tersebut atau jangan sampai nanti malah berbenturan dengan kode etik nya sendiri akibat perilaku seperti ini dan bisa dianggap menghambat kepada program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana KKN baik yang tertuang dalam UU Tipikor ataupun peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, karena bagi penegak hukum semestinya peka terhadap tugas dan pungsinya dan tidak elok kalau seandainya malah membekingi salah satu lembaga yang diamanahkan mengelola uang rakyat, Apalagi kalau seandainya sekolah itu tidak ada masalah kenapa dia harus datang dengan berseragam dan tentu hal ini khawatir bisa merusak lembaga itu sendiri.
Enggan untuk debat berkepanjangan akhirnya rekan dari beberapa media pun seperti dari kabar Banten, suara investigasi news dan patroli menutup pembicaraan tentang dana BOS yang ada di sekolah tersebut dan bersenda gurau dengan sang APH tersebut yang pada akhirnya terjalin komunikasi yang baik antar mereka , namun sangat disayangkan ketika awak media datang untuk menjalankan pungsinya malah dihadapkan dengan orang lain yang bukan kapasitasnya.
Menyikapi masalah ini beberapa lembaga sosial lainnya ketika dipinta tanggapannya tentang kejadian ini seperti dikata salah satu aktipis di jakarta yang selalu getol menyuarakan pemberantasan korupsi disampaikan Sukendar SH dari sigab dan Adi S SE dari aliansi siliwngi dirinya pun berkomentar keras dan akan ikut mengkaji lebih dalam tentang masalah ini, karena menurut dia jangan jangan disana benar ada masalah yang dapat merugikan keuangan negara dan mengarah pada KKN tentu hal ini harus diusut tuntas sampai keakarnya jangan sampai ada kerugian negara dan bisa menghambat kepada kemajuan sekolah itu sendiri .Dana BOS reguler ( bantuan operasional sekolah) itu untuk kemajuan sekolah dan perlu terbuka dan transparan dalam pengalokasiannya. Dan transparan tersebut harus dibangun dari mulai (dalam ) para guru jajaran komite dan masyarakat yang harus terpampang terbuka dalaman kohor di sekolah. Sikap yang ditunjukan kepala sekolah tentu malah mengundang kecurigaan ada apa dibalik pengelolaan anggaran dana BOS Reguler di masa pandemik di sekolah tersebut ..?
Masih kata dia, setelah kita kaji beberapa persoalan penyaluran dana bos.disana memang ada beberapa contoh poin yang harus dikaji lebih dalam, salah satunya anggaran dana BOS masa pandemik Covid dari mulai tahun 2020 – 2023 dan contoh kecil di dalam kegiatan ekstrakulikuler kenapa anggarannya sangat minim sekali padahal untuk meningkatkan mutu pendidikan itu penting sekali disaat banyak yang mengenyam pendidikannya kurang waktu masa pandemik dan sesuai asnap bos itu pengalokasiannya ada di ekstrakulikuler, tetapi kenapa administrasi sekolah dan sarana dan prasarana sangat membengkak sampai ratusan juta dan ini tentu sangat menyolok sekali dan hawatir akan merugikan keuangan negara karena sangat tidak rasional dalam pengalokasiannya yang diduga pada akhirnya tidak beres administrasi atau ada paktor kesengajaan anggaran yang semestinya kecil dianggarkan besar dan yang semestinya anggaran dibutuhkan besar malah dialokasikan kecil dan itu terlihat nampak ketika dipadukan dengan aturan dan juklak juknis bos serta dijabarkan dalam 12 asnap, silahkan kaji lebih dalam itu jelas ada pengalokasian yang mencurigakan dan perlu disikapi lebih dalam oleh aparat penegak hukum dalam regulasi itu.
Namun apapun yang terjadi kita lihat Ahir di tahun 2023 tahun ini contohnya. Dan kita akan mencoba komunikasi dengan beberapa pihak yang menyangkut dalam masalah ini dan tentu kita nanti didampingi beberapa awak media yang tau masalah ini untuk dipublikasikan lebih jauh tentang kelanjutannya apakah benar di SMKN 1 Tunjungteja ada masalah atau tidak .Biarkan semuanya berjalan dan biar terang benderang dalam pengelolaan uang negara ini karena ini adalah amanah rakyat untuk dilaksanakan terbuka dan transparan serta tidak menyimpang dari aturan yang ada.
Liputan khusus tim patroli