Benarkah ada  Mafia Tanah di Kecamatan Darma Kuningan ?

- Penulis Berita

Jumat, 8 Desember 2023 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Benarkah ada  Mafia Tanah di Kecamatan Darma Kuningan ?

Kuningan Patrolinews86.com –  Bercerita tentang Mafia Tanah ialah Perilaku Kejahatan Pertanahan yang Melibatkan Sekelompok Orang untuk Menguasai tanah milik orang lain secara tidak Sah atau Melanggar Hukum. Seperti yang telah  terjadi jual beli asset tanah milik negara yang dilakukan
oleh Oknum-oknum Mafia tanah salah satu contoh berada  di Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan Jabar.Kabarnya disana ada dugaan bahwa ada kasus Mapia tanah karenakabarnya  tanpa seizin dan sepengetahuan Negara dan pihak yang
telah merawat dan menjaga asset Negara tetapi tanah tersebut ada yang meng kleim bahwa tanah itu miliknya dan sudah bersertifikat.

 

Kronologis singkat nya dialami  Korban adalah seorang whistle blower yang
harus di lindungi yang telah melindungi dan merawat asset Negara
tersebut sejak tahun 1970, dan apabila Korban berniat ingin
mensertifikatkan,mengalih kan dan/atau membalik nama dan/atau
menjual belikan tanah tersebut, maka hal itu sudah dilakukannya
sejak beberapa tahun yang lalu. Akan tetapi Korban kali ini hanya ingin
merawat tanah tersebut tanpa ada niat untuk memperjual belikan
asset milik negara serta dengan dibuktikan bahwa ia telah melindungi
dan merawat asset tanah Milik Negara tersebut dengan bukti taat wajib
membayar pajak terhadap tanah milik Negara sebagai bentuk tanda
sewa atas tanah tersebut.

 

Akan tetapi tanah tersebut kali ini  telah diperjual belikan oleh Oknum-oknum mafia tanah tanpa seizin dan sepengetahuannya yang telah
melindungi dan merawat tanah asset milik negara tersebut selama
puluhan tahun yang se yogya nya tanah tersebut bisa di hibahkan
oleh negara kepada rakyatnya yang telah merawatnya sejak dahulu.

 

Atas kejadian itu akhirnya Korban meminta bantuan dan perlindungan hukum kepada Kantor Hukum ”Bambang Listi Law Firm”. Advocates,Mediator
bersertifikasi MA RI no.93/KMA.SK/VI/2019.& legal Cinsultant Hukum.
Kuasa hukum Korban pun telah melakukan upaya-upaya untuk
menyelesaikan perkara jual beli asset negara dengan musyawarah,
mufakat, kekeluargaan dengan pihak-pihak yang terkait dengan
memohon bantuan kepada Kantor Badan Peratanahan Nasional
(BPN/ATR) Kabupaten Kuningan.
Bahwa,kuasa hukum korban telah mengirimkan surat permohonan
mediasi tertanggal 01 Agustus 2023 kekantor Badan Pertanahan
Nasional (BPN/ATR) Kabupaten Kuningan, akan tetapi surat
tersebut sampai sekarang pun tidak ada kejelasan dan kepastian.
Atas perbuatan Badan Pertanahan Nasional(BPN/ATR) Kabupaten
Kuningan yang tidak cepat merespon dan menyeselesaikan masalah
tersebut secara musyarawah kekeluargaan maka hal tersebut akhirnya  telah
dilaporkan kepada Kementrian Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR)
dan berdampak ke BPN Kabupaten Kuningan yang terduga ikut turut
serta membantu atas penerbitan sertifikat yang berupa asset
negara yang telah di rugikan dengan memakai fasilitas dan
jabatannya sebagai aparatur negara.
Hal tersebut telah merugikan asset negara yang telah hilang dan
di jual belikan oleh oknum mafia tanah, dan perbuatan tersebut
dapat merugikan negara berdasarkan pasal 2 jo pasal 3 UndangUndang nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 12 nomor 20 tahun 2001
perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal
603,266,263,374,55 KUHPidana,” ungkap sumber dilapangan // (B13)

Berita Terkait

Propam Polres Pekalongan Cek Gudang Senjata Inventaris, Antisipasi Penyalahgunaan Senpi
Sidang Gugatan Perdata Antara CV Curtina Melawan RSUD Kardinah Kota Tegal, Ketum GNPK-RI: Ada Celah Pungli dari Penggugat
Kedapatan Memiliki Sabu, Dua Pemuda di Kedungwuni Pekalongan Diamankan Polisi
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Majalengka Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pengemudi Ojek Online
Mediasi ala ‘Bayar Kucing dalam Karung’ di PN Sorong*
Korban kriminalisasi, Aiptu Labora Sitorus, diduga kuat ditersangkakan, didakwakan, dan dipersalahkan berdasarkan Laporan Polisi
Ngaku Ormas Al Jabar, Para Oknum Ini Keroyok 2 Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan*
Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan tapi Berani Menggugat ke PN Sorong*

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:59 WIB

Bidang Olahraga Disporapar Klarifikasi terkait Platform Ruangan yang Rusak.

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:30 WIB

Disporapar Kuningan Diduga Abaikan Pemeliharaan, Platform Atap Ruangan Rusak Parah

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:15 WIB

Pasca Libur Dan Cuti Bersama Lebaran Idul Adha, Wabup Syaefudin Sidak Disdukcapil Kabupaten Indramayu,

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:02 WIB

Pelantikan 580 ASN, Bupati Dian Ingatkan Jaga Sikap dan Marwah Lembaga

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:07 WIB

Diskominfo Gelar Pelatihan Website di Lokasi P2WKSS Desa Cilowa

Selasa, 10 Juni 2025 - 17:33 WIB

PWI Kuningan dukung OKK di Indramayu ” Kuningan Kirim 12 Peserta

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:43 WIB

Kapolri menyambu hasil panen raya jagung di Kalbar bersama Presiden Ri

Minggu, 8 Juni 2025 - 08:17 WIB

*Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan tapi Berani Menggugat ke PN Sorong*

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Akibat Korsleting AC, Sebuah Rumah di Kesesi Pekalongan Terbakar

Sabtu, 14 Jun 2025 - 11:12 WIB