Benarkah ada Mafia Tanah di Kecamatan Darma Kuningan ?
Kuningan Patrolinews86.com – Bercerita tentang Mafia Tanah ialah Perilaku Kejahatan Pertanahan yang Melibatkan Sekelompok Orang untuk Menguasai tanah milik orang lain secara tidak Sah atau Melanggar Hukum. Seperti yang telah terjadi jual beli asset tanah milik negara yang dilakukan
oleh Oknum-oknum Mafia tanah salah satu contoh berada di Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan Jabar.Kabarnya disana ada dugaan bahwa ada kasus Mapia tanah karenakabarnya tanpa seizin dan sepengetahuan Negara dan pihak yang
telah merawat dan menjaga asset Negara tetapi tanah tersebut ada yang meng kleim bahwa tanah itu miliknya dan sudah bersertifikat.
Kronologis singkat nya dialami Korban adalah seorang whistle blower yang
harus di lindungi yang telah melindungi dan merawat asset Negara
tersebut sejak tahun 1970, dan apabila Korban berniat ingin
mensertifikatkan,mengalih kan dan/atau membalik nama dan/atau
menjual belikan tanah tersebut, maka hal itu sudah dilakukannya
sejak beberapa tahun yang lalu. Akan tetapi Korban kali ini hanya ingin
merawat tanah tersebut tanpa ada niat untuk memperjual belikan
asset milik negara serta dengan dibuktikan bahwa ia telah melindungi
dan merawat asset tanah Milik Negara tersebut dengan bukti taat wajib
membayar pajak terhadap tanah milik Negara sebagai bentuk tanda
sewa atas tanah tersebut.
Akan tetapi tanah tersebut kali ini telah diperjual belikan oleh Oknum-oknum mafia tanah tanpa seizin dan sepengetahuannya yang telah
melindungi dan merawat tanah asset milik negara tersebut selama
puluhan tahun yang se yogya nya tanah tersebut bisa di hibahkan
oleh negara kepada rakyatnya yang telah merawatnya sejak dahulu.
Atas kejadian itu akhirnya Korban meminta bantuan dan perlindungan hukum kepada Kantor Hukum ”Bambang Listi Law Firm”. Advocates,Mediator
bersertifikasi MA RI no.93/KMA.SK/VI/2019.& legal Cinsultant Hukum.
Kuasa hukum Korban pun telah melakukan upaya-upaya untuk
menyelesaikan perkara jual beli asset negara dengan musyawarah,
mufakat, kekeluargaan dengan pihak-pihak yang terkait dengan
memohon bantuan kepada Kantor Badan Peratanahan Nasional
(BPN/ATR) Kabupaten Kuningan.
Bahwa,kuasa hukum korban telah mengirimkan surat permohonan
mediasi tertanggal 01 Agustus 2023 kekantor Badan Pertanahan
Nasional (BPN/ATR) Kabupaten Kuningan, akan tetapi surat
tersebut sampai sekarang pun tidak ada kejelasan dan kepastian.
Atas perbuatan Badan Pertanahan Nasional(BPN/ATR) Kabupaten
Kuningan yang tidak cepat merespon dan menyeselesaikan masalah
tersebut secara musyarawah kekeluargaan maka hal tersebut akhirnya telah
dilaporkan kepada Kementrian Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR)
dan berdampak ke BPN Kabupaten Kuningan yang terduga ikut turut
serta membantu atas penerbitan sertifikat yang berupa asset
negara yang telah di rugikan dengan memakai fasilitas dan
jabatannya sebagai aparatur negara.
Hal tersebut telah merugikan asset negara yang telah hilang dan
di jual belikan oleh oknum mafia tanah, dan perbuatan tersebut
dapat merugikan negara berdasarkan pasal 2 jo pasal 3 UndangUndang nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 12 nomor 20 tahun 2001
perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal
603,266,263,374,55 KUHPidana,” ungkap sumber dilapangan // (B13)