Desa Sindangjawa Desa kutaraja Dan Oknum Yang Pernah Tergabung Di Apdesi Kuningan Terkait Tapal Batas Desa Di sorot
Kuningan, Patrolinews86.com 17:54 Wib
Berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 dikatakan bahwa daerah diharapkan dapat segera melakukan penetapan penegasan batas wilayah desa.
Setelah dikeluarkannya aturan ini, pada 2021 Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang konsep 1 peta Indonesia dan di dalamnya ditegaskan untuk melakukan percepatan penetapan.
Dikutip dari infogeospasial, sudah ada 2.531 dari 5.312 desa yang terverifikasi batas wilayahnya. Hal ini berarti bahwa sudah lebih dari 50 persen wilayah di Provinsi Jawa Barat melakukan pemetaan batas wilayah.
Adapun, saat ini Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran kepada bupati maupun wali kota agar menyediakan anggaran dalam APBD untuk mempercepat penyelesaian batas desa di wilayahnya masing-masing.
Nah ketika regulasi telah selesai dan rampung di kerjakan masih saja di dapati ada beberapa desa di kab. Kuningan yang ketika dilakukan investigasi oleh Sigab Jabar dan penelusuran memberikan jawaban sebagai berikut.
Untuk desa Sindangjawa cibingbin ketika kenapa belum menyelesaikan kewajiban ke geosindo di jawab oleh Sekdes desa tersebut bahwa berdasarkan informasi kuwu desa tersebut anggaran yang kemarin untuk penyelesaian ke geosindo sudah si Silpakan dan akan menyelesaikan ke geosindo melalui APBD 2024.
Sedangkan untuk desa Kutaraja Maleber ketika salah seorang mantan kuwu berinisial ” Shr ” di hubungi menjawab nanti kalau uangnya sudah ada akan di bayar. Terkesan aneh jawabannya.
Nah terkait oknum berinisial ” Umr ” yang pernah tergabung di apdesi kuningan sampai berita ini dilansir masih di pertanyakan tanggungjawabnya oleh pihak geosindo.
Nah mendapati hal ini Sukendar. SH pentolan Sigab Jabar hanya tersenyum dan sedikit memberikan statemen ” Kita kembalikan ke Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Saja Bung. ” Kita sudah siap berkas untuk di tindaklanjuti ke APH itu saja statemen saya bung. Pungkas Sukendar. (AB)
























