Polres Boyolali Ringkus seorang pria yang Nekat Curi Motor di Gereja Kristen Jawa Ampel.

Sabtu, 2 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Boyolali Ringkus seorang pria yang Nekat Curi Motor di Gereja Kristen Jawa Ampel.

 

BOYOLALI – Patrolinews86.com.
Polres Boyolali berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor di Di Halaman Area Parkir depan Gereja Kristen Jawa, Alamat : Dk. Nyamplung Lor, Rt. 06, Rw.05, Ds. Urutsewu, Kec. Ampel, Kab. Boyolali (15/10/2023). Pelaku berinisial IR (43) ditangkap oleh Polisi di Bawen Semarang (01/12/2023).

Kejadian bermula pada Minggu (15/10/2023) Korban Sdr. MARGIYO hendak melaksanakan ibadah di Gereja GKJ Ampel dengan mengendarai SPM merk Yamaha Vega Nopol AD-3153-SM. Sesampainya di Gereja Korban memarkirkan Sepeda Motornya di halaman Parkir dan ditinggal masuk untuk melaksanakan Ibadah. Setelah selesai melaksanakan Ibadah Korban bersama Jemaat lain keluar dari Gereja namun ternyata SPM miliknya sudah tidak ada kemudian korban melapor ke Polsek Ampel Polres Boyolali.

Dengan adanya laporan kejadian curanmor Polsek Ampel bersama Team Resmob Unit 1 Satreskrim Polres Boyolali melaksanakan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya mendapat informasi terkait terduga pelaku.

Polisi berhasil menangkap pelaku IR (43) di wilayah Bawen Kabupaten Semarang serta berhasil mengamankan barang bukti berupa unit sepeda motor Yamaha Vega R, Nomor Polisi : AD-3153-SM warna Perak milik korban .

Pelaku IR (43) mengaku dalam melakukan perbuatanya tersebut seorang diri.

Kapolres Boyolali saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Ampel milik jemaat Gereja yang sedang melaksanakan Ibadah Tersebut.

“Benar telah terjadi curanmor di wilayah Ampel dan saat ini pelaku dan berang bukti sudah berhasil kita amankan ,” ungkap Kapolres Boyolali AKBP Petrus

“Pelaku mencuri sepeda motor di halaman Gereja yang berada di wilayah Ampel pada saat pemiliknya sedang ibadah,” sambungnya.

“Saat ini pelaku IR (43) sudah kita amankan dan dilakukan penyidikan untuk proses hukum oleh Unit I Satreskrim Polres Boyolali ” Tambahnya

Atas perbuatannya, saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kapolres juga meminta kepada seluruh warga Boyolali agar meningkatkan kewaspadaan.

“Di setiap objek vital baik tempat ibadah maupun tempat keramaian lainya dimohon kepada pengelola untuk menyiapkan petugas jaga. Masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi ganguan kamtibmas khususnya curanmor,apabila menaruh kendaraan bermotor dimanapun berada pastikan ditempat yang aman, dekat dengan kamera pengawas serta dikunci setang dengan demikian kita bisa mencegah terjadinya curanmor,” harap Petrus.( Samira )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru