Penipuan Dengan Cek Kosong Tersangka Ditahan Kejaksaan.

Kamis, 30 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penipuan Dengan Cek Kosong Tersangka Ditahan Kejaksaan.

MAGELANG – Patrolinews86.com. Kepolisian Resor ( Polres ) Kabupaten Magelang dengan serius telah menyelesaikan berkas perkara penggelapan atau penipuan atas nama tersangka ES (51), warga Brigjen Katamso no 92 A. RT 044 RW 013 Kelurahan Prawirodirjan Kecamatan Gondomanan Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY ).

Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dengan Nomor : B-1878/M.3.44/Eoh.1/10/ 2023, tanggal 30 Oktober 2023.

Atas penetapan tersangka tersebut, Kasat Reskrim Polres Kabupaten Magelang melalui penyidik/penyidik pembantu selanjutnya melimpahkan/menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Menurut sebuah sumber di Polres Kabupaten Magelang Pelimpahan tersangka dilakukan sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP,  dimana penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Tersangka ES dilimpahkan kepada pihak kejaksaan pada hari Kamis (30/11/2023) hari ini, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan dan dititipkan di Lapas setempat

Sumber lain menjelaskan ES sejak ditetapkan sebagai tersangka tanggal 15 Desember 2022 dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP atas laporan polisi nomor : LP/B/23/Ii/2022/SPKT/POLRES KABUPATEN MAGELANG POLDA JATENG tanggal 9 Februari 2022, namun tersangka selama ini tidak dilakukan penahanan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Rudi Harianto (52) beralamat di Gondang Legi RT 002 RW 005 Kelurahan Ngasem Kecamatan Tegalrejo Magelang yang telah menjadi korban aksi penipuan atas dana pinjaman dengan kedok investasi kepada ES sebesar 1 Milyard yang diserahkan dengan transfer dan penyerahan secara Cash sebanyak 3 kali melalui rekening atas nama ES dan penyerahan secara langsung.

Penyerahan uang 1 Milyard dari Rudi Harianto kepada ES dengan kedok pinjam untuk investasi tersebut Rudi dijanjikan akan mendapat keuntungan sebesar 5 persen setiap bulannya.

Untuk meyakinkan kepada Rudi tersangka ES menyerahkan jaminan atas dana pinjaman investasi tersebut dengan memberikan 3 cek senilai 1 Milyard yang katanya bisa dicairkan sewaktu-waktu dan bisa untuk pegangan jika sewaktu – waktu ES ingkar janji.

Mirisnya beberapa bulan kemudian janji untuk memberikan keuntungan 5 persen tersebut tidak direalisasikan. Saat dilakukan penagihan tersangka selalu berkelit. Dan oleh karenanya Rudi berinisistif untuk mencairkan 3 cek yang diberikan sebelumnya sebagai jaminan yang dikatakan bisa dicairkan sewaktu’waktu. Tetapi tragis 3 cek tersebut tidak bisa dicairkan alias cek kosong.

Barulah Rudi Harianto menyadari kena tipu oleh ES. Ternyata pinjaman dengan kedok investasi tersebut tidak dijalankan sebagai mana mestinya, dan cek yang dijaminkan ternyata kosong tidak ada uangnya dan ketika akan dicairkan kepada pihak Bank ditolak

Bahkan yang lebih tragis lagi Rudi yang terkena tipu oleh tersangka malah dilaporkan tersangka ke Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang secara perdata untuk membatalkan atau mencabut perkara pidananya di Polres Kabupaten Magelang dengan dalih Rudi dianggap melawan hukum karena pinjaman uang 1 milyard dimaksud sebagai masalah perdata.

Rudi yang dihubungi media ini membenarkan setelah mendapat informasi dari pengacaranya bahwa tersangka ES telah dilimpahkan perkaranya oleh Polres Kabupaten Magelang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

” Iya atas perbuatannya, tersanga dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan telah dilakukan penahanan” katanya. ( Teguh/Moch.Isnaeni )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB