DPO KASUS UPK AMANAH LURAGUNG BERHASIL DI RINGKUS TEAM KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jumat, 10 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPO KASUS UPK AMANAH LURAGUNG BERHASIL DI RINGKUS TEAM KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Kuningan.Patrolinews86.com – Buronan Kejaksaan Negri Kuningan,kasus UPK Aamanah Kec Luragung Kab Kuningan, yang selama ini di cari berhasil di Ringkus team Kejaksaan Negeri Kuningan di kota tasikmalaya.

Keberhasilan itu atas adanya kerjasama antara team pidsus dan Intel Kejaksaan Negri Kuningan yang bekerja sama dengan team Intel Kejaksaan Negri Kota Tasikmalaya yang pada akhirnya pelarian Sdr Rini Tasrini bin Tasja Warga Desa Gunung Karung Kec Luragung berakhir sudah.

Berdasarkan surat Penangkapan Nomer.PRINT-1879/M.2.23/Fd.1/11/2023.tgl 07 November 2023.Rini Tasrini akan di lakukan penahana 20 hari kedepan,berdasarkan hasil temuan seksi pidsus Kejaksaan Negri Kuningan.Rini Tasrini terbukti telah melakukan tindak pidana Koropsi di UPK Amanah,dengan modus melakukan pinjaman fiktip dan menahan angsuran nasabah Simpan Pinjam Kelompok Perempuan(SPKP) UPK Amanah warga Desa Gunungkarung, hasil pemeriksaan seksi pidsus Kejari Kuningan uang UPK Amanah yang telah di gelapkan Rini Tasrini senilai Rp 720.000.000 (tujuh ratus dua puluh juta).

Rini Tasrini di jerat pasal 2 ayat(1) atau pasal 3 UU RI NO 3 tahun 1999 sebagaimana telah ubah atau di tambah dengan UU RI NO 20 tahun 2001,tentang pemberantasan tindak pidana koropsi,serta di ancaman dengan hukuman 5 tahun penjara.

Uus(boy)Patroli 86

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru