Ketua DPD AWI,Gawaris dan LP3 Jawa Barat serta Direktur Komite Perdamaian Dunia,Soroti Pedas diduga oknum Polisi terima aduan Pasal Karet

Rabu, 11 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ketua DPD AWI,Gawaris dan LP3 Jawa Barat serta Direktur Komite Perdamaian Dunia,Soroti Pedas diduga oknum Polisi terima aduan Pasal Karet.

Majalengka,Patrolinews86.com.
Dampak dari pengaduan terkait pencemaran nama baik yang disebabkan oleh pemberitaan pihak awak media ditanggapi ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia (AWI ) Jawa Barat dan mendapatkan kritikan pedas dari berbagai organisasi Pers, lembaga dan puluhan insan Pers yang hadir di kantor Polres Majalengka.

Aceng samsyul Hadie S.sos.M.M selaku ketua DPD AWI Jawa Barat menyampaikan kepada media Selasa 10/10/2023 saat usai diselenggarakannya mediasi veryfikasi di kantor polres Majalengka jawa barat terkait pengaduan dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada pihak Hendrato selaku awak media jejakinvestigasi.co.id pada pemberitaan secara maraton tentang dugaan kasus pernikahan terlarang ( POLIANDRI ) Mariyam yang melibatkan pihak orang berpengaruh di kabupaten Majalengka.

Aceng samsyul Hadie dalam keterangannya “Dalam rangka keperdulian karena pihaknya menganggap ini adalah peristiwa besar dimana masih ada oknum polisi masih menerima aduan pasal-pasal karet yang ditujukan kepada wartawan,

“Dimana dalam SKB yang ditanda tangani oleh Kominfo, Jaksa Agung dan Kapolri dikatakan bahwa urusan yang menyangkut pasal- pasal karet pencemaran nama baik dan sebagainya itu di kembalikan kepada ke undang undang pers, tidak dihakimi oleh undang undang ITE,

“Khusus pencemaran nama baik yang ditujukan kepada jurnalistik itu harus di kembalikan kepada UU pers, dimana di dalam UU pers disana ada hak jawab,hak tolak dan pelurusan berita,

“ketika ada pihak yang merasa dirugikan maka luruskan berita itu,perbaiki berita itu dengan argumentasi bay data, dan wajib pihak media untuk menerbitkan kembali selanjutnya pemberitaan tentang argumentasi yang disampaikan oleh pihak yang dirugikan,

“itu makna dari SKB, jadi khusus penanganan permasalahan pasal pasal 27, 28 ITE itu di kembalikan ke UU pers, dan itu ditanda tangani oleh Kominfo, Jaksa Agung dan Kapolri,

“ini sangat menarik ternyata masih ada pihak polres masih bermain main pada pasal pasal karet yang ditujukan kepada para wartawan,

“Pihaknya selaku ketua DPD AWI menyatakan, kita tantang lanjutkan kasus ini, apakah ada keberanian dari pihak kepolisian dan pihak kejaksaan untuk melanjutkan kasus ini.” katanya Aceng

pada kesempatan yang sama pihak DPD GAWARIS Jawa Barat melalui ketua DPD jawabarat Asep Suherman SH, menyampaikan dukungannya
“Terkait pemberitaan Ato hendrato yang ditindaklanjutkan ke masalah hukum itu tidak benar dan yang benar itu adalah yang sudah di katakan oleh Aceng samsyul Hadie ketua DPD AWI Jawa Barat,

“Selaku ketua DPD Gawaris Jawa Barat akan tindak lanjuti,lanjutkan permasalahan ini, pihaknya mendukung penegakan kebenaran demi menjunjung tinggi insan pers dan insan jurnalis.”tegasnya.

Ditambahkan oleh Carly selaku Direktur komite Perdamaian Dunia, seharusnya pihak kepolisian lebih jeli.
“Dengan ada satu perkara ini kepastian hukum seharusnya mereka lebih cerdas dan lebih jeli, sehingga terjadi satu kegaduhan di wilayah Indonesia khususnya Majalengka.

Saya sangat mendukung dan mensupport kebetulan saya di komite Perdamaian Dunia sebagai Direktur, apapun keputusan dari pihak ketua (red, ketua AWI DPD Provinsi Jawa Barat) kita sangat mensupport artinya begini “Jangan sampai terjadi lagi di Majalengka” Setuju!!!

Saya mendukung penuh akan kawal terus kasus ini sampai kepastian hukumnya jelas” tegas bang Carly.

Dilengkapi juga dukungan dari Iwan Gunawan, S, Pd. I. selaku ketua DPP Lembaga pengawasan pelayanan publik ( LP3 ) Jawa Barat, juga pihaknya adalah sebagai kuasa advokasi pendamping dari yang terlapor Ato Hendrato dan korban Poliandri TW mengatakan “dalam poksinya UU pelayan publik, memantau kinerja penyelenggara publik khususnya di kabupaten Majalengka, pihaknya sudah menyurati pihak kapolres dan DPRD, dalam pandangannya wartawan itu harus dijaga integritasnya.”pungkas iwan.
* Redaksi**

Berita Terkait

Kembali Mencuat Hotel Agria diduga Jadi Sarang Esek Esek,Mengenang Peristiwa 10 Tahun Lalu Warga Melihat Tamu Hotel Agria Melakukan Mesum
DKM Al Munawar Cipaku Ciamis Adakan Rapat Kerja Rutin
Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Pekalongan Tekankan Disiplin dan Integritas
Melewati jalan baru Ancaran ciracas , Bau tak sedap menyengat dari tempat pembuangan sampah
Satlantas Polresta Cirebon Pospam Talun Berikan Klarifikasi Atas Dugaan Suap Penilangan Oknum Anggotanya
Kabid BMD Klarifikasi Tuduhan Terima Fee Pengadaan Sewa Mobil Dinas Pejabat 9,2 Miliar, Kamsari Menurutnya Itu Fitnah
Tim Effortles Garage Raih Juara Pertama, Pada Turnamen E-Sport Kapolres Pekalongan Kota Cup Mobile Legends Tahun 2026
Respon Cepat Polresta Cirebon Tangani Kebakaran Rumah di Desa Galagamba Ciwaringin

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:50 WIB

Kembali Mencuat Hotel Agria diduga Jadi Sarang Esek Esek,Mengenang Peristiwa 10 Tahun Lalu Warga Melihat Tamu Hotel Agria Melakukan Mesum

Sabtu, 18 April 2026 - 16:33 WIB

DKM Al Munawar Cipaku Ciamis Adakan Rapat Kerja Rutin

Jumat, 17 April 2026 - 14:32 WIB

Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Pekalongan Tekankan Disiplin dan Integritas

Jumat, 17 April 2026 - 08:24 WIB

Melewati jalan baru Ancaran ciracas , Bau tak sedap menyengat dari tempat pembuangan sampah

Kamis, 16 April 2026 - 13:55 WIB

Satlantas Polresta Cirebon Pospam Talun Berikan Klarifikasi Atas Dugaan Suap Penilangan Oknum Anggotanya

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

DKM Al Munawar Cipaku Ciamis Adakan Rapat Kerja Rutin

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:33 WIB