Kuwu Dan Perangkat Desa Sidaraja Diduga Ada Maen Dengan Bos

- Penulis Berita

Kamis, 5 Oktober 2023 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kuwu Dan Perangkat Desa Sidaraja Diduga Ada Maen Dengan Bos Pengusaha Cincin Perak, Sekjend Sigab Jabar Meminta Gakda Pemda Turun

Kuningan, Patrolinews86.Com 05/10’/2023 05:56 Wib

Mendapati ramai informasi bahwa di desa sidaraja ciawigebang kuningan ada pabrik rumahan pembuatan yang berasal dari logam mulia dan di lapisi emas hingga media ini yang di temani oleh salah seorang pentolan Sigab Jabar Bang Sukendar. SH turun mendatangi lokasi rumah yang di maksud serta mendatangi pemdes dan menghubungi si kuwu desa sidaraja juga sekaligus penanggung jawab yang bisnis rumahan tersebut.

Melihat situasi yang sangat mencurigakan ketika datang ke lokasi rumah yang di pakai oleh yayat untuk melancarkan Kegiatan bisnisnya serasa banyak yang di tutup-tutupi dan ini yang membuat geram pentolan Sigab Jabar hingga angkat bicara ke media ini.

Dalam hal ini saya bisa tangkap bahwa bisnis rumahan pembuatan cincin perak yang ramai di luar pembuatan cincin mas sangat perlu di tindak oleh penegakan hukum pemda kab.kuningan yang dalam hal ini satuan polisi pamong praja kenapa demikian karena sudah sangat jelas di akui oleh yayat selaku penanggung jawab dan di perkuat oleh RT serta kepala dusun setempat (04/10) belum di lengkapi izin lemgkap baru sebatas izin lingkungan.

Yang aneh bin ajaib sudah berjalan dua bulan bisnis rumahan diduga illegal tersebut di biarkan saja oleh pemdes setempat padahal saya yakin pemdes sidaraja paham dan sadar hukum dan kenapa juga terjadi pembiaran atau mungkin sudah kondusif dengan bos besar. Ungkap Sukendar. SH.

Begini yah Izin usaha Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi adalah salah satu dokumen yang harus dimiliki oleh pemilik bisnis Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi agar bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Seringkali pengusaha hanya berfokus mencari profit sampai melalaikan izin usaha Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi.

Padahal kalau bisnis sudah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan membesarkan banyaknya omset sampai terhindar dari masalah yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Pendapatan bisnis dapat meningkat karna sesudah memperoleh izin, pengusaha bisa memperoleh pasar yang lebih beragam. Contohnya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau memperoleh peluang baru lewat tender yang sudah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat berkesempatan mengakses pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan expor impor, atau membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Akan tetapi jika Pengusaha enggan mengurus izin usaha Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa dikategorikan sebagai bisnis ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Lalu bagaimana caranya biar bisnis Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini prosedur dalam mendapatkan izin usaha Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan PribadiMenetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan PribadiMenentukan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan PribadiMendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban PajakMembuat NIB Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan PribadiMengumpulkan Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi

Saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus oleh semua Pemilik usaha karna digunakan sebagai bukti dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang wajib disiapkan oleh Pengusaha Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun BPS untuk mempermudah Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Seluruh Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi kodenya adalah 32112.

Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia (emas, platina dan perak) untuk keperluan pribadi, seperti cincin, kalung, gelang, giwang, bross, ikat pinggang dan kancing, termasuk bagian dan perlengkapannya. Pembuatan perlengkapan kesehatan (tambal gigi, dan benang bedah) dimasukkan pada kelompok 21012.

Pembuatan perhiasan imitasi dimasukkan dalam kelompok 32120.

Saat menentukan kode KBLI 32112 harus memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 32112, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi

Pebisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keuntungan dan kekurangan tersendiri.

Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih profesional karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih transparan antara kekayaan pebisnis dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih antara lain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.

Sebaliknya kalau owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak jadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak 100% ada pada pemilik bisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang mesti dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pemilik usaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai tempat tinggal usaha atau secara daring di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika hendak membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau membuat NPWP Badan perlu menyertakan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pengusaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah mendapatkan NIB, owner usaha sudah bisa mengurus dokumen izin operasional, surat izin komersial, maupun perizinan lain tergantung resiko jenis bisnis yang berjalan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital lewat web Online Single Submission. Syarat pengajuan NIB adalah profil owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk membuat Nomor Induk Berusaha, pengusaha harus melakukan pendaftaran melalui laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

Daftar pada website OSS;Klik kategori NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan dengan UMKM, atau badan usaha;Memasukkan form yang diperlukan;Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;Memeriksa isian data serta review NIB;Mengunduh File NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi

Setelah NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun besar pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.

Saat usaha mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk izin operasional maupun izin komersial. Akan tetapi bila resiko usaha yang berjalan masuk dalam usaha risiko menengah dan risiko tinggi, maka diperlukan perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau  komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasi dijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi

Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau usaha dijalankan menggunakan media online, maka akan diharuskan perizinan tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Permohonan perizinan tambahan bisa dilaksanakan melalui Website Online Single Submission yang selanjutnya akan divalidasi oleh pihak yang berwenang.

Nah itu di simak bos jadi sorry gue kasih kuliah singkat biar ente pengusaha sama ente-ente penyelenggara pemerintahan desa cerdas dan paham.Celoteh Abang Sukendar. SH ke media ini. (Timwork)

Berita Terkait

Keindahan Dalam Jujur
14 Tim Bertarung, Melon TC Kuningan Unggul di Bupati Cup X
Kafe Inpekma Hadir Di Maumere, Mengajak Pengunjung Nikmati Suasana Alam Indah dan Kuliner Yang Spesial.
Polda Jateng Siapkan Tujuh Kantong Parkir Bus untuk Dukung Kelancaran Kunker Presiden R.I Di Klaten
*250 Ribu Peserta Ngosrek Akan Pecahkan Rekor MURI Pada Hari Jadi Purwakarta 2025*
BUMDes Jangan Sampai Jadi ajang Bancakan Para Oknum
Ponpes Assafeiyah Gelar Haul Ke-7 KH. Sehabudin Hariri (Abah Cikeris) Dan Reuni Alumni Ke-38*
Kebijakan Strategis dan Pengawasan yang Optimal Kepala Desa Untuk Kemajuan Bumdes

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 08:35 WIB

Drs. SULKHIN, M.Pd Kepala SMA Negeri 1 Sliyeg,Terus Berkarya Guna Kemajuan Sekolah Lebih baik

Jumat, 25 Juli 2025 - 08:29 WIB

Aktivis Watch Relation Of Corruption Jabar Asep Apresiasi Kejari Kuningan Tangani Dugaan Korupsi Kuningan Caang

Jumat, 25 Juli 2025 - 06:39 WIB

Surat Legiman Tak Kunjung Direspon, Wilson Lalengke Desak Kakanwil HAM Sumut Dicopot*

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:35 WIB

Kapolres Pimpin Gelar Operasional Bulanan dalam Rangka Anev Pelaksanaan Pembinaan dan Operasional

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:18 WIB

Temukan Siswa Sekolah Negeri Belajar di Lantai, Bupati Fadia Langsung Kirim Meja dan Kursi Baru

Kamis, 24 Juli 2025 - 07:25 WIB

Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel*

Kamis, 24 Juli 2025 - 07:22 WIB

Kuningan punya Kajari baru, Kejati Jabar Tunjuk 13 Pejabat Baru, Dorong Penegakan Hukum Lebih Responsif, 

Kamis, 24 Juli 2025 - 06:47 WIB

Akan saya Copot Kepsek yang Wajibkan Siswa Beli LKS dan Seragam di Toko Tertentu

Berita Terbaru