DIT RESKRIMUM POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS KONTEN ATAU MUATAN PERJUDIAN

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DIT RESKRIMUM POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS KONTEN ATAU MUATAN PERJUDIAN

 

Bandung,Sokarno Hatta-Polda Jabar,patrolinews86.com
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., Kasubdit 3 Jatanras Akbp Rudie Tri Handoyo., S.E.,,M.H, Kanit Kompol Hendra Virmanto, S.I.K., gelar kegiatan Konferensi Pers perkara tindak pidana mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten atau muatan perjudian, Rabu (30/8/2023).

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan kronologi bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023, sekira Jam 19.45 Wib di Jl. Braga No.129, Braga, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat tepatnya Di Shooters Pool dan Café Braga telah diamankan Pelaku atasnama Ayuni Siti Nuraeni (Asn), kemudian pada Hari Senin Tanggal 21 Agustus 2023, Sekira Jam 01.00 Wib Di Jl. Gudang Selatan 88, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat Tepatnya Di South Garden Bar, Telah Diamankan Pelaku Atasnama Intan Siti Nurazizah (Isn)

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB di halaman parkir North Mockingbirds Jl. Paskal Hyper Square, Jl. Pasir Kaliki No.23, Pasir Kaliki, Kec. Cicendo, Kota Bandung pelaku atasnama Tina Herlina (Tn), Puspita Widya Anggraeni (Pwn), Dan Zahra Annisa Permana (Zap) dan pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023, sekira Jam 22.00 WIB disebuah kontrakan yang beralamat di Jl. Cihamerang Kec. Banjaran Kab. Bandung pelaku atasnama Dewi Puspa Yuniar Binti Jajang Suparlan.

”Para pelaku tersebut diatas diamankan sehubungan dengan telah melakukan tindak pidana mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya konten atau muatan perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dilakukan dengan cara para pelaku dengan sengaja dan tanpa hak, mengadakan , memberikan kesempatan untuk main judi kepada umum yang berupa link perjudian di akun media sosial milik para pelaku.” ujar Ibrahim Tompo.

Selain itu, Ibrahim Tompo menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka dengan cara mendistribusikan atau mentransmisikan situs perjudian di akun media sosial miliknya. Tersangka upload konten berikut tautan link di akun instagram miliknya yang jika diklik akan langsung masuk menuju beranda situs perjudian tersebut.

Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone Iphone 12 Pro Biru, 1 (Satu) Lembar Kartu Atm Bank BCA, 1 (Satu) Unit Handphone Iphone 11 Warna Hitam, 1 (Satu) Lembar Kartu Atm Bank BCA, 1 (Satu) Unit Hp Merk Iphone 11 Warna Hitam, 1 (Satu) Unit Hp Merk Iphone 8 Warna Rose Gold, 1 (Satu) Unit Hp Merk Samsung A 11, 1 (Satu) Buah Atm BCA dengan No Rek 676800101, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo Reno 5 Warna Silver-Pelangi, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo Reno 2 Warna Biru, 1 (Satu) Lembar Kartu Atm Bank BCA.

Akibat perbuatannya, pelaku di jerat pasal Pasal 27 Ayat (2) Uu Ri Nomor 19 Tahun 2016 , Pasal 27 Ayat (2) , Pasal 45 Ayat (2) ,Pasal 303 KUHP.

Sebelum mengakhiri kegiatan, Kabid Humas Polda Jabar menghimbau agar masyarakat harus memahami, untuk tidak begitu saja menerima endorse judi online serta peran orang tua untuk memperhatikan putra putri nya bila memiliki akun media sosial agar tidak terjerumus tertarik untuk menerima endorse karena akan mendapatkan efek hukuman,FI

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB