Cipta Kondisi KRYD Malam Polresta Mataram Sita Ratusan Minol Tanpa Ijin

Jumat, 25 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cipta Kondisi KRYD Malam Polresta Mataram Sita Ratusan Minol Tanpa Ijin

 

 

Mataram NTB patrolinews86.com – Guna terus menciptakan kondusifitas keamanaan, Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polresta Mataram Polda NTB juga dilakukan pada malam hari dengan sasaran ketempat- tempat hiburan malam wilayah hukumnya. Kamis, (24/08/2023) malam

Kegiatan KRYD tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH didampingi Kasat Samapta Kompol Supyan Hadi SH, Kanit Kamsel Iptu Siswoyo SH, Kanit 4 Sat Intelkam Iptu Dahmanto, gabungan personel Polresta Mataram yang terkena sprint KRYD berjumlah sekitar 15 orang, personel TNI AD berjumlah 5 orang dan personel Sat Pol PP Kota Mataram berjumlah 6 orang.

Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH mengatakan bahwa upaya preventif untuk menciptakan kondusifitas keamanan, Harkamtibmas dan antisipasi adanya potensi gangguan keamanan terus dilakukan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) baik sore hari dan malam hari.

” Untuk malam hari ini sasarannya adalah tempat hiburan malam dan para pengunjung adanya maraknya Minol, minuman keras alkohol tanpa ijin “, ucapnya

Kompol Gede menjelaskan setibanya langsung menuju lokasi sasaran yang telah ditentukan ada 6 (enam) lokasi berhasil menemukan sekitar 400 minuman keras alkohol tanpa ijin dan minuman tradisional jenis Tuak.

” Seperti jenis Bir, Koktail, Anggur hijau kawa-kawa, Drum Whisky, Soju, Anggur Hijau, Mix Max, Smirnov Ice, Raja Rimba, Apidin Anggur, Anggur Merah, Raja Rimba dan minuman tradisional jenis tuak “, ungkapnya

Sekaligus pemeriksaan para pengunjung dan pemilik cafe seperti identitas pribadi serta memberikan imbauan untuk tidak menjual Minol berikut tidak mengunjungi tempat-tempat hiburan malam “, tegasnya

” Mari ciptakan dan bersama-sama saling menjaga kondusifitas keamanan serta antisipasi hal-hal yang berpotensi menimbulkan terjadinya gangguan Kamtibmas “, pungkasnya.

( Rian01 )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:13 WIB

APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB