Polresta Pekalongan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba jenis Sabu.

Selasa, 22 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polresta Pekalongan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba jenis Sabu.

 

Kota Pekalongan – Patrolinews86.com.
Satres Narkoba Polresta Pekalongan kembali mengamankan satu pengedar sabu dan menemukan barang bukti sabu sudah dalam bentuk paket plastik .

Kapolresta Pekalongan AKBP A Recky S I K , M H , M Si , mengatakan,” tersangka MI (32) sebagai pengedar narkotika ditangkap di jalan Gajah Mada barat no 49 ,rt 003/004 Kelurahan Kramatsari Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan sekira pukul 20 ,00 WIB, Jum’at (08/08/2023,) lalu.

“Total barang bukti sabu yang berhasil kami amankan sejumlah 25 paket , terdiri 5 paket sabu terbungkus isolasi warna warni, 6 paket sabu dalam plastik klip , 13 paket sabu terbungkus plastik klip , 1 paket sabu terbungkus plastik klip, 1 buah timbangan digital , 3 buah dompet warna hitam , 1 buah bong .

Demikian di
sampaikan Kapolresta Pekalongan AKBP. A. Recky R . S. I.K ,M.H.M.Si, dalam pers rilis di serambi Polresta Pekalongan Selasa (22/08/2023)

Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu sebuah timbangan elektrik, scrop terbuat dari sedotan dan satu unit Hp.

Awalnya pada hari Jumat tanggal 08 agustus , pukul 19 .00 kami mendapatkan informasi dari masyarakat , bahwa adanya seseorang yang diduga menjadi pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan tim opsnal dan resmob Polresta Pekalongan langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan sekitar pukul 20,00 wib berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu, sejumlah 25 paket , selanjutnya tersangka di bawa ke satnarkoba Polres Pekalongan Kota guna penyidikan lebih lanjut.

Setelah kami berhasil menangkap tersangka M I ( 32 ) kemudian melakukan pengeledahan dan di dapatkan beberapa barang bukti,” ujarnya

“Rencananya barang haram tersebut dijual tersangka MI ke teman-temannya per-paket ” jelasnya

Kini tersangka MI sudah ditahan di Mapolresta Pekalongan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2 ) dan atau 112 ayat (2 ) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika , dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara, ( Dewi )

Berita Terkait

Satlantas Polres Brebes Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas, Sasar Santri dan Masyarakat dalam Ops Patuh Candi 2026
Perkuat Kedekatan dengan Ulama dan Masyarakat, Kapolresta Cirebon Gelar Sholat Jumat Keliling di Astanajapura
Kapolresta Cirebon Pimpin Aksi Green Policing, Tanam 30 Pohon Mangga dan Ajak Personel Peduli Lingkungan
Polres Pekalongan Gerebek Tiga Lokasi, 174 Kemasan Arak Bali dan Ciu Disita!
Dewan Pimpinan Cabang  PROGRIB Kabupaten Subang Rancang Program Kerja.
Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.
Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas
Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Satlantas Polres Brebes Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas, Sasar Santri dan Masyarakat dalam Ops Patuh Candi 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Perkuat Kedekatan dengan Ulama dan Masyarakat, Kapolresta Cirebon Gelar Sholat Jumat Keliling di Astanajapura

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Kapolresta Cirebon Pimpin Aksi Green Policing, Tanam 30 Pohon Mangga dan Ajak Personel Peduli Lingkungan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Polres Pekalongan Gerebek Tiga Lokasi, 174 Kemasan Arak Bali dan Ciu Disita!

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Dewan Pimpinan Cabang  PROGRIB Kabupaten Subang Rancang Program Kerja.

Berita Terbaru

Uncategorized

1Win Giriş Türkiye’de Online Casino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Olymp Casino Bangladesh

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Mystake 3 Casino en Ligne France

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB