Kejadian Kekerasan Terhadap Wartawan di Majalengka Jawa Barat, Ketua FWC Angkat Suara.

Sabtu, 5 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kejadian Kekerasan Terhadap Wartawan di Majalengka Jawa Barat, Ketua FWC Angkat Suara.

CIREBON, Patrolinews86,Com. — Kekerasan terhadap Wartawan kembali terjadi, kini menimpa wartawan dari Media Online analisaglobal.com, Johan Julian, yang diserang oleh orang tak dikenal dengan menggunakan senjata tajam pada Kamis, (03/08) pukul 03.00 WIB di kediamannya.

Johan mengalami luka robek yang cukup parah hingga harus mendapatkan 9 jahitan, informasi yang didapat terkait motif OTK tersebut kuat dugaan berkaitan dengan tugas Johan sebagai Wartawan, yang mana diketahui sebelumnya Johan telah melakukan konfirmasi ke salah satu Pelaksana Proyek dan disinyalir menjadi sebab terjadinya kekerasan yang ia alami.

Menanggapi itu, Ketua Forum Wartawan Cirebon (FWC), Jarot, mengecam keras segala bentuk tindakan diskriminasi terhadap Wartawan, ia mengutuk tindakan pelaku kekerasan terhadap Johan.

“Saya mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap Wartawan, saya mengutuk pelaku perbuatan kekerasan yang mengakibatkan saudara se-profesi kami di Majalengka terluka” tegasnya (05/08/2023).

Jarot juga mengingatkan bahwa Wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi Undang-undang dan wartawan bukanlah musuh siapapun.

“Tugas kami memberikan informasi, menyajikan berita, dan dalam melaksanakan tugas kami dilindungi Undang-undang PERS, tak perlu takut dengan kami, kami ini bukan musuh siapapun” tambah Jarot.

Diakhir, Jarot juga berharap agar kedepannya kejadian seperti ini tidak lagi terulang, mengingat pentingnya seorang Wartawan dalam kehidupan sosial masyarakat.

“Saya harap kejadian seperti ini tidak terulang, wartawan itu oenting bagi kehidupan sosial masyarakat, karena berita Wartawan bisa disebut sebagai jendela Dunia” tutupnya.

(Susi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru