Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Ringkus 2 Orang Pelaku

Selasa, 1 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Ringkus 2 Orang Pelaku

KUANTAN SINGINGI, patrolinews86.com.
Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di Kelurahan Pasar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (31/07/2023) pukul 20.00 WIB.

Dari Pengungkapan ini Satresnarkoba berhasil meringkus 2 orang Pelaku PB (20) warga Kelurahan Benai Kec. Benai Kab. Kuansing, dan ZI (23 ) warga Desa Pulau Kopung Kec. Sentajo Raya Kab. Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Pasar Benai Kec. Benai Kab. Kuantan Singingi.

“Pengungkapan Kasus tindak Pidana penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba jenis sabu ini berawal dari Pada hari Senin Tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 18.00 Wib Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Kelurahan Pasar Benai Kec. Benai Kab. Kuansing karena adanya dugaan transaksi narkotika,” ungkap IPTU Novris.

Penangkapan terhadap kedua pelaku PB (20) dan ZI (30) di dekat cucian mobil Kelurahan Pasar Benai Kab. Kuansing pada Senin (31/07/2023) pukul 20.00 WIB, selanjutnya Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penggeledahan badan dan di temukan 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna berisi 1 (satu) buah kaca pirek yang disimpan didalam kantong celana depan sebelah kiri yang digunakan oleh PB (20), serta 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berada diatas tanah tempat PB (20) berdiri, saat dilakukan Intrograsi, PB (20) menerangkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Sdr F (DPO) melalui perantara VZY (DPO),” Terang IPTU Novris.

Barang Bukti (BB) diamankan yakni 1 (satu) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah kaca pirex, 1 (satu) unit hand Phone dan 2 (dua) unit sepeda motor.Selanjutnya Kedua tersangka dan Barang Bukti (BB) sudah kami amankan di Polres Kuansing, atas perbuatannya ke dua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” Pungkas Kasat Narkoba IPTU Novris.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Sulmadri sp

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru