Penyalahgunaan Dana Bos Kemenag Divonis 4 Tahun oleh Pengadilan Tipikor bandung
Bandung patrolinews86.com -Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, ahirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada 4 terdakwa dengan Hukuman yang bervariasi mulai dari vonis 4 dan 1 tahun penjara terhadap para terdakwa di jajaran kementrian agama prov jawa barat diantaranya Euis Heryani diponis 4 tahun penjara dan Salman Alfarisi divonis 1 tahun penjara dengan putusan diputus bersalah bersama 2 terdakwa lainnya karena merugikan keuangan negara sebesar Rp 22.138.907.079 atau kurang lebih Rp 22 miliar rupiah.
Menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi BOS Kemenag Jabar itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani dan di dampingi oleh 2 hakim anggota di pengadilan Tipikor Bandung kemarin.
Dalam putusan itu Euis dan Salman, dua terdakwa lainnya yaitu Ai Lathopah dan Mila Karmila diputus bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Majelis hakim membacakan vonis terhadap Euis Heryani terlebih dahulu. Ketua KKMTs Jabar Tahun 2017-2018 itu divonis selama 4 tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara. Majelis Hakim menyatakan terdakwa Euis Heryani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair ” dalam amar putusannya, Senin (3/7/2023) . Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan.
Selain pidana badan, Euis juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3,175 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Ketua Majelis Hakim Dodong selanjutnya membacakan vonis terhadap Ai Lathopah. Bendahara KKMTs Jabar Tahun 2017-2018 itu pun divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan
Selain pidana badan, Ai divonis harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,037 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Terhadap terdakwa Mila Karmila. Mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dengan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara.
Terhadap terdakwa Muhammad Salman Alfarisi. Direktur CV Arafah sekaligus anaknya Euis Heryani ini divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Selain pidana badan, Salman diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 508 juta. Namun karena Salman sudah membayar Rp 300 juta, maka sisa pidana uang pengganti yaitu Rp 208 juta dengan ketentuan apabila ia tidak mampu membayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Usai putusan, tiga terdakwa yaitu Euis, Ai dan Salman kompak mengatakan akan pikir-pikir terhadap vonis tersebut.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi dana BOS Kemenag ini dibongkar Kejati Jabar pada Oktober 2022 silam. Perbuatan mereka dinyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 22.138.907.079 atau Rp 22 miliar.Adapun modus yang dilakukan empat terdakwa yaitu dengan menggelembungkan dana atau mark-up untuk foto copy soal ujian dan lembar jawaban Try Out (TO) Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTS Tahun 2017 dan 2018
putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan oleh jaksa penuntut umum sebelumnya para terdakwa dituntut masing masing yaitu terhadap terdakwa empat terdakwa dengan 2 di antaranya berstatus sebagai ASN nonaktif Kemenag, dituntut dengan hukuman pidana masing-masing ada selama 6 tahun kurungan penjara.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar tuntutan kepada 4 terdakwa diantaranya Euis Heryani (EH) dan Ai Lathofah (AL) selaku Ketua dan Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah (KKMTs) Jabar Tahun 2017-2018, Mila Karmila (MK) selaku mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika dan Muhammad Salman Alfarisi (MSA) selaku Direktur CV Arafah sekaligus anaknya Euis
Persekongkolan Jahat di Korupsi Dana Bos Kemenag Jabar Rp 22 M, berdasarkan amar tuntutannya, oleh JPU membebaskan keempat terdakwa dari dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Keempatnya pun dituntut telah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.
JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Euis Heryani terlebih dahulu. Ketua KKMTs Jabar Tahun 2017-2018 itu pun dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
“Menyatakan terdakwa Euis Heryani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,
Selain pidana badan, Euis juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3,175 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Kemudian terhadap terdakwa Ai Lathopah. Bendahara KKMTs Jabar Tahun 2017-2018 itu pun dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ai Lathopah dengan pidana pejuara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,
Selain pidana badan, Ai turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4,037 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Tuntutan terhadap terdakwa Mila Karmila. Mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan dengan Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mila Karmila dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan
untuk terdakwa Muhammad Salman Alfarisi. Direktur CV Arafah sekaligus anaknya Euis Heryani ini dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Selain pidana badan, Salman dituntu membayar uang pengganti sebesar Rp 508 juta. Namun karena Salman sudah membayar Rp 300 juta, maka sisa pidana uang pengganti yaitu Rp 208 juta dengan ketentuan apabila ia tidak mampu membayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 9 bulan.
JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan terhadap keempat terdakwa yaitu tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal yang meringankan yaitu keempatnya mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan uang kepada negara senilai Rp 13 miliar dari pengurus KKMTS Jabar dan Rp 300 juta juga dari terdakwa Salman//. Red