Waspadai modus , tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

- Penulis Berita

Minggu, 23 Juli 2023 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Waspadai modus , tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja di luar negeri dengan gaji besar.

Bandung,polda jabar patrolinews86.com-
“Jangan mudah termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si, Sabtu (22/7/2023)

Kabid Humas Polda Jabar mengatakan untuk mencegah terjadinya kasus TPPO ke luar negeri di wilayah hukum Polda Jabar pihaknya telah memberikan edukasi publik berupa imbauan kamtibmas melalui media sosial serta memasang spanduk tersebar di beberapa lokasi.

Ibrahim Tompo mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.

Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” katanya berpesan.

Kabid Humas Polda Jabar juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

“Jika masyarakat menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor Polisi terdekat.” tutup Ibrahim Tompo.FIFI

Berita Terkait

*Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI di PN Jakarta Selatan Penuh Retorika dan Rekayasa*
Curi HP Majikan, Seorang IRT di Pekalongan Diamankan Polisi
Wilson lalengke dukung penuh ungkapan KDM tentang pentingnya terbuka dan transparan
Peredaran Tramadol di Cilamaya Karawang Diduga Marak dan Terkesan Kebal Hukum, Warga Resah!
GMBI Kuningan Soroti Ketidaktransparanan Proyek di Desa Jatimulya Kecamatan Cidahu
Diduga karena pake BPJS Bumil di RSUD  Linggajati Kuningan diterlantarkan berujung  meninggal 
Sidang Mediasi atas “Gugatan Abunawas” Paulus George Hung di PN Sorong Gagal, Kini Masuk Sidang Pokok Perkara*
Tafsir menyesatkan dan perkara yang gagal naik kelas

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:28 WIB

Warung Obat-obatan Terlarang Golongan G Jenis Tramadol di Taman Mini Jakarta Timur, Terkesan Kebal Hukum, Benarkah dilindungi APH

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:05 WIB

Etika Komunikasi Pejabat Yang Baik Dan Benar.

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:13 WIB

Menuju Indonesia Emas, 289 Wakil Kepala Daerah se-Indonesia Hadiri Munas ASWAKADA

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:58 WIB

Papan Informasi Kegiatan Suatu Projek Sudah Sering kali di abaikan seolah tak peduli untuk memasangnya.

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:53 WIB

Gugatan Perdata “Tipu-tipu Abunawas” Semestinya Ditolak Majelis Hakim PN Sorong, Ini Alasannya*

Sabtu, 5 Juli 2025 - 14:00 WIB

Pemdes Cipeundeuy Kecamatan Bojong Gelar Acara Syahriahan*

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:55 WIB

Kurangnya Perhatian Dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta Hingga Jalan Rusak Parah Diabaikan*

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:30 WIB

WAHYUDIN Kepala Desa Kawungsari Perbaiki Mesjid Agung Desa Agar Warganya Nyaman Beribadah

Berita Terbaru

Uncategorized

Etika Komunikasi Pejabat Yang Baik Dan Benar.

Sabtu, 5 Jul 2025 - 21:05 WIB