DIDUGA ADA KKN DI SKB NEGERI PORSEA T.A 2019/2020-/2021 Pihak APH Diharap turun tangan
Medan/Toba Sumatra Utara patrolinews86.com – Ramai dibicarakan di masyarakat adanya dugaan KKN di tubuk SKB Porsea terkait dengan bantuan BOP pensidikan SKB Porsea.
Mendengar hal itu tim patroli mencoba mengklaripikasi adanya inpormasi yang berkembang dikalangan elit itu yang pada ahirnya mijta komentarnya kepada Kepala SKB Porsea yang bernama Riris Manurung, dimana disampaikan bahwa ada inpormasi tentang adanya indikasi penggelembungan peserta didik di SKB Negeri Porsea Tahun 2019-2020/2020-2021. Dari data Paud Dikmas tahun 2019-2020 (semester genap), peserta didik SKB Negeri Porse tercatat sebanyak 125 peserta didik. Kemudian pada tahun 2020-2021 (semester genap) berdasarkan dapodik Kemendikbud RI ada peningkatan peserta didik menjadi 188 peserta didik.
Menurut ketentuan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2017 yang dirubah dengan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang antuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan masing-masing peserta didik mendapatkan bantuan sesuai jenjang program. Paket A sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah)/peserta didik pertahun Paket B sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)per peserta didik pertahun. Paket C sebesar Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun.
Namun, pihak pengelola SKB Negeri Porsea yang dikepalai Riris Manurung membantah terkait jumlah peserta didik dimaksudkan dan penerimaan BOP. Begitu juga ketika minta tanggapan ke Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Negeri Balige Kabupaten Toba, juga membantah tentang hal ini dan inpo itu tidak benar.
Namun banyak yang berharap kasus ini bisa disikapi oleh pihak APH ( aparat penegak hukum ) agar semua inpormasi ini menjadi terbuka dan transparan serta bisa mengetahui benar dan tidaknya bermasalah serta permasalahan bisa terang benderang kalau sudah disikapi APH.
Hal itu menurut beberapa inpormasi yang tdk mau disebutkan namanya dalam berita, pemberantasan korupsi kolusi dan nepotosme sekarang lagi di gebyarkan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), peran masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangatlah dihargai. Hal ini dengan jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Pasal 9 (1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam bentuk : a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara; b. hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara;
Jadi dalam masalah ini kami percaya kepada kepala kejaksaan Negeri Balige Kabupaten Toba, yang dipimpin oleh Plt.Kajari Toba Samosir Hendra A.Ginting ataupun pihak Tipikor Polres menyikapi masalah ini agar semuanya jelas dan terang benderang, jangan sampai kaya sekarang ramai diperbincangkan tetapi orang disdik ataupun SKB sendiri enggan untuk mengakui dugaan itu padahal dikabarkan inpormasi itu sangat jelas adanya kerika dipadukan dengan atauran dapodik dan regulaai yang ada.
adanya indikasi penggelembungan peserta didik di SKB Negeri Porsea Tahun 2019-2020/2020-2021. Dari data Paud Dikmas tahun 2019-2020 (semester genap), peserta didik SKB Negeri Porse tercatat sebanyak 125 peserta didik. Kemudian pada tahun 2020-2021 (semester genap) berdasarkan dapodik Kemendikbud RI ada peningkatan peserta didik menjadi 188 peserta didik.
Menurut ketentuan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2017 yang dirubah dengan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang antuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan masing-masing peserta didik mendapatkan bantuan sesuai jenjang program. Paket A sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah)/peserta didik pertahun Paket B sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)per peserta didik pertahun. Paket C sebesar Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per peserta didik pertahun.
(J,S)
Post Views: 48