DIDUGA ADA  KKN DI  SKB NEGERI PORSEA T.A 2019/2020-/2021 Pihak APH Diharap turun tangan

Minggu, 23 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DIDUGA ADA  KKN DI  SKB NEGERI PORSEA T.A 2019/2020-/2021 Pihak APH Diharap turun tangan

Medan/Toba Sumatra Utara patrolinews86.com – Ramai dibicarakan di masyarakat adanya dugaan KKN di tubuk SKB Porsea terkait dengan  bantuan BOP pensidikan SKB Porsea.

Mendengar hal itu tim patroli mencoba mengklaripikasi adanya inpormasi yang berkembang dikalangan elit itu yang pada ahirnya mijta komentarnya kepada Kepala SKB Porsea yang bernama Riris Manurung, dimana disampaikan bahwa ada inpormasi tentang adanya indikasi penggelembungan peserta didik di SKB Negeri Porsea Tahun 2019-2020/2020-2021. Dari data Paud Dikmas tahun 2019-2020 (semester genap), peserta didik SKB Negeri Porse tercatat sebanyak 125 peserta didik. Kemudian pada tahun 2020-2021 (semester genap) berdasarkan dapodik Kemendikbud RI ada peningkatan peserta didik menjadi 188 peserta didik.
Menurut ketentuan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2017 yang dirubah dengan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang antuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan masing-masing peserta didik mendapatkan bantuan sesuai jenjang program. Paket A sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah)/peserta didik pertahun Paket B sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)per peserta didik pertahun. Paket C sebesar Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun.
Namun, pihak pengelola SKB Negeri Porsea yang dikepalai Riris Manurung membantah terkait jumlah peserta didik dimaksudkan dan penerimaan BOP. Begitu juga ketika minta tanggapan ke Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Negeri Balige Kabupaten Toba, juga membantah tentang hal ini dan inpo itu tidak benar.
Namun banyak yang berharap kasus ini bisa disikapi oleh pihak APH ( aparat penegak hukum ) agar semua inpormasi ini menjadi terbuka dan transparan serta bisa mengetahui benar dan tidaknya bermasalah serta permasalahan bisa terang benderang kalau sudah disikapi APH.
Hal itu menurut beberapa inpormasi yang tdk mau disebutkan namanya dalam berita, pemberantasan korupsi kolusi dan nepotosme sekarang lagi di gebyarkan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), peran masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangatlah dihargai. Hal ini dengan jelas tertuang dalam  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Pasal 9 (1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam bentuk : a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara; b. hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara;

Jadi dalam masalah ini kami percaya kepada kepala kejaksaan  Negeri Balige Kabupaten Toba, yang dipimpin oleh Plt.Kajari Toba Samosir Hendra A.Ginting  ataupun pihak Tipikor Polres menyikapi masalah ini agar semuanya jelas dan terang benderang, jangan sampai kaya sekarang ramai diperbincangkan tetapi orang disdik ataupun SKB sendiri enggan untuk  mengakui dugaan itu padahal dikabarkan inpormasi itu sangat jelas adanya kerika dipadukan dengan atauran dapodik dan regulaai yang ada.

adanya indikasi penggelembungan peserta didik di SKB Negeri Porsea Tahun 2019-2020/2020-2021. Dari data Paud Dikmas tahun 2019-2020 (semester genap), peserta didik SKB Negeri Porse tercatat sebanyak 125 peserta didik. Kemudian pada tahun 2020-2021 (semester genap) berdasarkan dapodik Kemendikbud RI ada peningkatan peserta didik menjadi 188 peserta didik.
Menurut ketentuan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2017 yang dirubah dengan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang antuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan masing-masing peserta didik mendapatkan bantuan sesuai jenjang program. Paket A sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah)/peserta didik pertahun Paket B sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)per peserta didik pertahun. Paket C sebesar Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per peserta didik pertahun.
(J,S)

Berita Terkait

Jelang TKA, SDN 3 Way Terusan SP.3 Gelar Simulasi untuk 88 Siswa
Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP
TK Tegalyoso Teladan Adakan Kunjungan Belajar ke Pusat Edukasi Kerukunan Kabupaten Klaten.
Maman Rachman Kepsek SMAN 1 Jati Barang Sulit Dijumpai Awak Media, Benarkan banyak masalah…?
Bhabinkamtibmas Polsek Seputih Banyak Jadi Pembina Upacara di Hari Kartini
Peringatan Hari Kartini, SDN 3 Way Terusan SP.3 Gelar Upacara Khidmat dan Penuh Semangat
Nur Aisah ,Kepala Sekolah SMPN 2 Patrol Indramayu. SIAP Majukan Dunia Pendidikan yang lebih Baik 
13 Siswa Mengaku Jadi Korban Pelecehan Diduga Oleh Gurunya di Suatu SMP Di Anjatan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:59 WIB

Jelang TKA, SDN 3 Way Terusan SP.3 Gelar Simulasi untuk 88 Siswa

Jumat, 24 April 2026 - 13:43 WIB

Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP

Jumat, 24 April 2026 - 13:40 WIB

TK Tegalyoso Teladan Adakan Kunjungan Belajar ke Pusat Edukasi Kerukunan Kabupaten Klaten.

Jumat, 24 April 2026 - 12:26 WIB

Maman Rachman Kepsek SMAN 1 Jati Barang Sulit Dijumpai Awak Media, Benarkan banyak masalah…?

Rabu, 22 April 2026 - 19:43 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Seputih Banyak Jadi Pembina Upacara di Hari Kartini

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Wartawan Suatu Profesi yang Luhur dan Mulia

Minggu, 26 Apr 2026 - 20:38 WIB